Begal Ini Menyewa Mobil, Lalu Membuang Supirnya di Jembrana

Begal Ini Menyewa Mobil, Lalu Membuang Supirnya di Jembrana

Sewa mobil di kuta

Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, Bali, bersama Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, menangkap dua pelaku begal mobil, yang membuang korbannya di pinggir hutan.

“Pelaku kami tangkap di areal Pelabuhan Gilimanuk, sesaat setelah korban melapor ke Polsek Kawasan Laut,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris Gusti Made Sudarma Putra, di Negara, Senin (1/2/2016).

Ia mengatakan, dua pelaku bernisial ZA (36) dan WS (26), sambil menunggu kapal berangkat ke Pulau Jawa, mereka turun untuk mencari minum sehingga ditangkap di areal pelabuhan.

“Kalau mobil yang mereka rampas sudah ada di dalam kapal. Dalam mengejar pelaku ini, kami mengajak korban yang mengenali mereka,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, ZA dan WS yang merupakan saudara sepupu ini mengatakan, mereka sudah merencanakan aksi mereka, dengan modus mencari mobil sewaan di sekitar Bandara Ngurah Rai, Kuta yang diminta mengantar ke Gilimanuk, Kabupaten Jembrana.

Menurut Sudarma, pelaku sengaja mencari mobil berikut sopirnya agar mendapatkan STNK asli, karena kalau tanpa sopir mereka hanya mendapatkan fotokopi STNK.

Dipukul dengan kayu

Dalam perjalanan dari Denpasar ke Gilimanuk, saat melewati jalan di sekitar Desa Perancak karena jembatan di jalan utama putus, pelaku sempat minta Eko Heri Purwanto, korban sekaligus pemilik mobil untuk berhenti dengan alasan kencing.

“Di pinggir jalan pelaku menemukan kayu, yang dibawa masuk tanpa sepengetahuan korban. Lalu perjalanan dilanjutkan ke arah Gilimanuk,” katanya.

Sampai di kawasan Hutan Cekik, Kelurahan Gilimanuk, ZA minta mobil berhenti dengan alasan perutnya mual, dan mengatakan ingin pindah duduk di belakang sopir.

Saat itu, ZA langsung mencekik Eko dari belakang, sementara WS memukulinya dengan tangan kosong, lalu mengikat seluruh wajah korban dengan lak ban, berikut tangan dan kakinya.

“Saya sempat memukul tengkuknya dengan kayu, lalu kami membuangnya di pinggir jalan,” kata ZA yang ditemui di Polres Jembrana.

Setelah dua begal ini membawa kabur mobilnya, korban yang masih sadarkan diri berusaha melepaskan ikatan di kaki, tangan serta wajahnya lalu mencari pertolongan.

Menurut Sudarma, korban berusaha mencegat kendaraan yang melintas di jalan raya Denpasar – Gilimanuk untuk minta pertolongan, tapi tidak langsung mendapatkannya.

“Beberapa kendaraan yang dicegat tidak mau berhenti. Saat ada kendaraan yang berhenti, ia mengaku mobilnya dirampas dan minta diantarkan ke kantor polisi,” katanya.

Setelah tertangkap, ZA dan WS mengaku, merencanakan aksinya ini berdua, dengan alasan untuk menebus mobil ZA yang digadaikan di Denpasar.

Meskipun tercatat beralamat di Sumatera Barat, ZA mengaku, itu alamat istrinya, sementara ia sendiri berasal dari Kota Surabaya, Jawa Timur sama dengan WS, yang merupakan adik sepupunya.

Akibat perbuatannya ini, mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sementara mobil Avanza Nopol DK-1354-AV warna hitam dijadikan barang bukti, berikut potongan kayu, lak ban, dompet dan handphone.


Ditayangkan sebelumnya dari situs suluh bali
Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait