Atasi Kredit Macet, Jamkrindo Gandeng Kajati Se-Indonesia

Atasi Kredit Macet, Jamkrindo Gandeng Kajati Se-Indonesia

Perusahaan Umum Penjaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kajati) seluruh Indonesia dalam rangka penyelesaian kasus hukum terkait klaim dan subrogasi. Kerjasama tersebut dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditanda tangani kedua pihak di Denpasar, Bali  Rabu (31/8/2016).

Hadir  dalam penandatangan ini Dirut Perum Jamkrindo dan  Jam Datun Bambang Setyo Wahyudi serta sejumlah Kajati yakni Kajati Jateng Sugeng Pudjianto, Kajati DI Yogyakarta , Toni T. Spontana, Kajati Jawa Timnur  E.S. Maruli Hutagalung, Kajati Bali Abdul Muni , Kajati NTT John Walingson Purba, Kajati Kalimantan Tengah Agus Trihandoko, Kajati Kalimantan Selatan Nofarida dan Kajati Kalimantan Timur Abdoel Kadiroen. 

Diding Anwar mengatakan pihaknya membutuhkan bantuan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jam Datun) di Kejaksaan Tinggi terkait persoalan piutang subrogasi tersebut.“Bantuan itu seperti pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan melakukan tindakan hukum yang lain,” kata Diding.

Diding menyampaikan bahwa kerjasama Perum Jamkrindo dengan kejaksaan khususnya dalam penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menjadi semakin relevan terutama dalam meningkatkan wawasan/pengetahuan hukum, kewaspadaan atau kehati-hatian (pruden) dalam memutus klaim. Sehingga mitigasi risiko dan penyelamatan keuangan negara dapat dilakukan sejak dini.

Dengan dilakukannya kerjasama tersebut, juga sangat sangat dibutuhkan saat Jamkrindo mendapat somasi dan gugatan dari mitra penerima jaminan. “Kami membutuhkan legal opinion dari pihak Kejaksaan agar dapat meminimalisir risiko hukum dan keputusan klaim yang diambil tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Diding.

Diding menuturkan, potensi subrogasi sangat besar. Saldo subrogasi Perum Jamkrindo secara keseluruhan per tanggal 31 Juli 2016 adalah hanmpir mencapai  Rp. 4.2 triliun lebih. “Selama periode Januari – Juli 2016 perusahaan telah membukukan pendapatan Subrogasi sebesar Rp. 127 miliar. Sedangkan klaim yang dibayarkan pada periode Januari – Juli 2016 adalah sebesar Rp. 455 miliar,” ungkapnya.

Berikut ini adalah saldo piutang subrogasi di wilayah Kanwil V, VI, VII dan VIII sampai dengan posisi 31 Juli 2016, yaitu  Kanwil V (Semarang)  Rp. 427 miliar, Kanwil VI (Surabaya)  Rp. 654 miliar, Kanwil VII (Denpasar) Rp. 229 miliar dan Kanwil VIII (Banjarmasin) Rp. 267 miliar. 

Penandatangan kerjasama dengan Kejaksaan dalam hal ini Jam Datun rencananya akan dilakukan dalam 3 batch. Batch I telah dilaksanakan sebelumnya di Makassar, dimana Kantor Cabang Perum Jamkrindo di wilayah kerja Kanwil IX (Makassar) bersama dengan Kejati Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, Papua telah menandatangani Kesepakatan Bersama tersebut pada tanggal 4 Mei 2016.

Untuk pelaksanaan Batch II yang  dilakukan di Denpasar ini, dimana Kantor Cabang Perum Jamkrindo di wilayah kerja Kanwil V (Semarang), Kanwil VI (Surabaya), Kanwil VII (Denpasar) dan Kanwil VIII (Banjarmasin) bersama dengan Kejati Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. 

Berikut kesepakatan bersama yakni antara Kantor Wilayah V Perum Jamkrindo dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kantor Wilayah VI Perum Jamkrindo dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kantor Wilayah VII Perum Jamkrindo dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Kantor Wilayah VIII Perum Jamkrindo dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kantor Cabang Perum Jamkrindo Banjarmasin dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kantor Cabang Perum Jamkrindo Palangkaraya dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kantor Cabang Perum Jamkrindo D.I Yogyakarta dengan Kejaksaan Tinggi D.I Yogyakarta, Kantor Cabang Perum Jamkrindo Kupang dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Kantor Cabang Perum Jamkrindo Denpasar dengan Kejaksaan Tinggi Bali.

Usai penandatanganan, pihaknya juga menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas teknik dan strategi pengoptimalan penagihan subrogasi yang akan dilakukan oleh Divisi Klaim dan Subrogasi Jamkrindo.

Saat ini Perum Jamkrindo telah memiliki jaringan di seluruh ibukota propinsi dan beberapa kota/kabupaten, yakni 9 Kantor Wilayah, 1 Kantor Cabang Khusus, 55 Kantor Cabang dan 10 Kantor Unit Pemasaran. Untuk mendukung operasional dan layanan, Perum Jamkrindo telah mengoperasionalkan Mobil Layanan Penjaminan Perum Jamkrindo yang telah dilaunching pada tanggal 21 April 2016 yang lalu.

“Semoga dengan ditandatanganinya Kesepakatan Bersama ini sinergisitas antara Perum Jamkrindo dan Kejaksaan dapat melindungi pengelolaan keuangan negara dengan baik, serta menyelamatkan keuangan negara sejak dini,” tutup Diding.


Ditayangkan sebelumnya dari situs redaksi
Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait