21 Februari Ritel Terapkan Kantong Plastik Berbayar Rp 200

21 Februari Ritel Terapkan Kantong Plastik Berbayar Rp 200

Menanggapi kebijakan pemerintah dalam penerapan kantong plastik berbayar  di  ritel  modern, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sepakat melakukan uji coba per 21 Februari hingga Juni mendatang.

Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey mengatakan, 21 Februari dipilih karena bertepatan dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Nomor S.71/Men LHK – II/ 2015 oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun lalu sekaligus bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional.

“Usulan dari para  pengusaha  ritel, konsumen yang membutuhkan kantong  plastik  akan  dikenai biaya Rp  200 per lembar,” katanya dalam siaran pers, Kamis (4/2/2016).

Saat ini, kata dia, anggota Aprindo telah mengirimkan usulan secara tertulis ke Kantor Kementerian Lingkungan  Hidup dan Kehutanan.

“Kami ingin kebijakan ini dapat dilakukan di seluruh daerah dengan mekanisme yang sesederhana mungkin agar bisa dijalankan dengan baik dan terkontrol,” lanjutnya.

Namun,  Aprindo  meminta  pemerintah agar melakukan sosialisasi dan edukasi sebelum  kebijakan  tersebut  diterapkan.

Peritel  juga mengingatkan bahwa mengubah  kebiasaan  bukanlah  hal  yang  mudah,  mengingat  selama bertahun-tahun  konsumen  selalu  dimanjakan  dengan adanya kantong plastik gratis ketika berbelanja.

“Prinsipnya kami mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi sampah plastik di tanah  air.

Kami melihat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga sudah  mulai kampanye perihal pembatasan plastik yang menjadi bagian dalam rantai perdagangan ini, semoga respon masyarakat juga positif,” ujarnya.

Menurut  Roy,  peritel menyadari dampak negatif yang ditimbulkan dari limbah plastik  dalam  jangka  panjang.

“Sudah sejak lama peritel telah menggunakan kantong plastik belanja  yang ramah lingkungan agar lebih  mudah terurai,” tuturnya.

Produksi kantong plastik selama ini memakan biaya cukup besar, dan hal itu menjadi beban peritel.

“Apabila kebijakan ini berhasil diterapkan, dana hasil penjualan kantong plastik akan dialokasikan untuk kegiatan CSR bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam bidang pengelolaan sampah,” jelasnya.

Aprindo berharap, jika program ini berjalan, pemerintah dapat memberikan insentif kepada perusahaan yang telah menjalankan program plastik berbayar dengan baik dalam bentuk penghapusan PPN penjualan kantong plastik, pengurangan biaya pajak reklame, PBB dan lainnya.

Saat ini, sebanyak 22 kota telah menyatakan komitmennya dalam mendukung penerapan kebijakan  kantong plastik berbayar.

Diantaranya, Jakarta, Bandung, Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, Solo, Semarang, Surabaya, Denpasar,  Palembang, Medan, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Ambon, Papua, Jayapura, Pekanbaru, Banda Aceh, Kendari, dan Jogjakarta.


Ditayangkan sebelumnya dari situs tribunbali
Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait