Sertifikasi Ekolabel Syarat Penting Perdagangan Ikan di Pasar Internasional

Sertifikasi Ekolabel Syarat Penting  Perdagangan Ikan di Pasar Internasional

Sertifikasi ekolabel menjadi bagian persyaratan penting untuk perdagangan ikan di pasar internasional. Banyak negara yang sudah menyadari pentingnya penerapan pembangunan perikanan yang berkelanjutan untuk menjaga kelestarian sumberdaya alam. Indonesia sebagai salah satu produsen perikanan utama dunia mempunyai kepentingan yang besar terhadap sertifikasi yang bersifat lestari ini, utamanya untuk menambah daya saing produk-produk perikanan.

 “Sertifikasi ekolabel memenuhi prinsip-prinsip yang lestari sejak proses penangkapan , pengolahan hingga pemasaran hasil laut seperti ikan tuna, cakalang, rajungan, kakap merah, kerapu dan masih banyak jenis ikan lain,” jelas fisher program leader, World Wildlife Fund (WWF) Imam Mustofa Zainudin di Denpasar.

WWF-Indonesia meyakini standar dalam sertifikasi ekolabel sebagai elemen-elemen yang dibutuhkan Indonesia untuk mewujudkan bisnis dan kegiatan perikanan yang berkelanjutan, yaitu kegiatan perikanan yang memberikan manfaat bagi masyarakat namun tetap menjaga kelestarian populasi di alam demi kebutuhan di masa yang akan datang. 

“Populasi manusia semakin hari semakin meningkat, populasi ini menyebabkan permintaan makanan tidak terkontrol, khususnya permintaan pada makanan berbahan ikan. Kondisi laut di Indonesia, khususnya Bali saat ini sudah kelebihan tangkap (over fishing),” paparnya.

Imam menyebutkan, berdasarkan data dari Kementerian Perikanan dan Kelautan bahwa 55 persen ikan di laut sudah hilang. “Indikatornya bisa kita lihat pada tingginya harga ikan di pasaran, namun permintaan tetap tinggi yaitu 20 kilogram perkapita penduduk di Indonesia per tahun,” ungkapnya.

 Untuk itu LSM non profit ini hadir untuk mempengaruhi konsumen supaya lebih arif bijaksana ketika mengkonsumsi ikan. “Jangan ikan yang kecil-kecil di konsumsi. Minimal ikan yang sudah bertelur sekali sehingga ada keberlanjutan perkembangan populasi ikan di laut. Maka dari itu perlu sertifikasi ekolabeling yang menegaskan bahwa ikan yang dikonsumsi ditangkap dengan cara-cara yang tidak merusak lingkungan, bukan dengan cara dibom atau diportas,” jelasnya.

Namun Imam mengakui bahwa sinergi antara pemerintah, konsumen dan produsen belum maksimal dalam penerapan ekolabeling ini.

“Kerjasama antara 3 pihak ini harus diperbaiki, mulai dari pengelolaan hingga pendataan,” jelasnya. Dikhawatirkan Imam, jika penangkapan ikan memakai cara-cara yang tidak benar seperti pengeboman dan portas, rantai makanan akan terputus sehingga tahun 2050 nanti, kemungkinan terburuk manusia hanya akan memakan plankton-plankton. “Mari kita jaga populasi dengan cara yang sederhana, jangan diracuni. Karena kita sendiri yang akan rugi,” paparnya

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait