Pentingnya Sertifikasi Kompetensi Bagi Pekerja Pariwisata

Pentingnya Sertifikasi Kompetensi Bagi Pekerja Pariwisata

Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta  mengingatkan pentingnya sertifikasi kompetensi bagi para pekerja, khususnya yang berkecimpung pada sektor pariwisata. Menurut dia, sertifikat kompetensi merupakan bukti tertulis kemampuan tenaga kerja dan menjadi bekal bagi mereka untuk memenangkan persaingan di era globalisasi. 

Lebih jauh Sudikerta menjelaskan, sertifikasi kompetensi menjadi bagian penting dalam upaya mendorong peningkatan produktivitas dan kualitas tenaga kerja. Selama ini, ujar dia, produktivitas kerapkali dipandang sebagai peningkatan efisiensi dan efektivitas yang hanya dikaitkan dengan pendidikan dan ketrampilan tenaga kerja. Padahal menurutnya masih banyak faktor selain tingkat pendidikan dan skill yang perlu mendapat perhatian. Kata Wagub, untuk menghadapi tantangan ke depan, setidaknya ada tiga pilar utama yang tak boleh diabaikan yaitu standar kompetensi kerja, pelatihan berbasis kompetensi serta sertifikasi kompetensi oleh lembaga independen.  Dengan memperhatikan tiga pilar utama tersebut, dia optimis tenaga kerja Bali akan lebih mampu bersaing di kancah global.

Dia berharap SDM Bali tak pilih-pilih pekerjaan. "Yang penting halal, dapat uang dan jadi orang mandiri," ujar di Kuta.
Sudikerta seraya berbagi tiga kiat sukses yang patut dipedomani yaitu semangat, kemauan dan ketulusan.  

Dalam kesempatan itu, Wagub Sudikerta menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Lembaga Serifikasi Profesi Pariwisata Bali Indonesia (LSP-PBI) yang banyak membantu tenaga kerja Bali memperoleh sertifikat kompetensi. Menurutnya, pemerintah tak mungkin dapat bekerja optimal tanpa dukungan dari berbagai komponen. Sebab saat ini masih cukup banyak tenaga kerja yang belum mengantongi sertifikat kompetensi. Mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS) Bali, pada periode Februari 2016, penduduk yang bekerja mencapai 2.382.466 orang. Dari jumlah tersebut, 721.776 orang bekerja pada lapangan usaha perdagangan, rumah makan dan hotel dan kelompok inilah yang perlu memperoleh sertifikat kompetensi. “Hingga Mei 2016, tenaga kerja yang tersertifikasi baru mencapai 51.163 orang,” imbuhnya. Butuh kerja keras untuk menuntaskan proses ini mengingat masih banyak tenaga kerja yang belum tersertifikasi. Sejalan dengan itu, Pemprov Bali melalui instansi terkait akan terus mendorong serta mendukung berbagai upaya peningkatan kompetensi tenaga kerja melalui berbagai bentuk pelatihan.

Sementara itu, Direktur LSP-PBI Siska Suzana Darmawan menerangkan bahwa seluruh tenaga kerja pariwisata wajib mengantongi sertifikat kompetensi. "Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012," ujarnya. Tanpa sertifikat kompetensi, mereka akan terkendala dalam meniti karis dan memperoleh  posisi di pasar kerja pariwisata," imbuhnya. 

Meski sangat penting, namun dia menilai masih ada keengganan di kalangan pekerja dan pihak manajemen untuk melakukan sertifikasi dengan biaya sendiri. Menyikapi persoalan ini, pihaknya proaktif melakukan pendekatan ke Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Perjuangan itu membuahkan hasil karena pada tahun 2015, Bali mendapat alokasi dana untuk melakukan sertifikasi kompetensi bagi 15.000 tenaga kerja. 

"Di tahun 2016, kita kembali memperoleh jatah sertifikasi bagi 8.800 tenaga kerja," imbuhnya. Hingga saat ini, tenaga kerja pariwisata Bali yang sudah tersertifikasi mencapai 25.291 orang. Pihaknya sangat berharap dukungan pemerintah untuk menuntaskan proses serifikasi kompetensi bagi tenaga kerja pariwisata. “Kita menargetkan bisa melakukan sertifikasi bagi 65 ribu pekerja hingga tahun 2017 mendatang,” imbuhnya.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait