GIPI Bali‎ didukung Gahawisri Bali Rehabilitasi Terumbu Karang ‎ di Perairan Toya Pakeh Nusa Penida

GIPI Bali‎ didukung  Gahawisri Bali Rehabilitasi Terumbu Karang ‎ di Perairan Toya Pakeh Nusa Penida

Hari Pariwisata Dunia yang diperingati setiap 27 September, tahun ini dirayakan dengan melakukan rehabilitasi terumbu karang di Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida, Klungkung, Sabtu (8/10). Rehabilitasi terumbu karang tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap ekosistem di bawah laut yang merupakan salah satu daya tarik wisatawan. Mengingat dalam sehari terdapat ribuan turis baik asing maupun domestik melakukan aktivitas wisata bahari/wisata tirta seperti menyelam, snorkling dan kegiatan wisata air lainnya di kawasan tersebut.

Pelaku pariwisata dari Bali Tourism Board BTB atau Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali, Gabungan Usaha Wisata Bahari (Gahawisri) Bali turut serta dalam rehabilitasi terumbu karang. Ketua GIPI Bali, Ida Bagus Agung Partha Adnyana (Gus Agung) menyatakan ratusan bibit terumbu karang ditanam oleh 20 pelaku konservasi di Kawasan Perairan Nusa Penida.

''Berbekal ratusan bibit 20 pelaku konservasi menyelam ke dasar lautan di Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida,"katanya kepada awak media.

Ratusan bibit terumbu karang tersebut ditanam di area seluas lebih dari 1 hektar. Kenapa dilakukan rehabilitasi terumbu karang di Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida? Gus Agung menjelaskan bahwa lokasi itu memiliki  keanekaragaman hayati yang sangat indah dan tersehor sehingga mampu menarik kedatangan turis dari belahan dunia.

''Bali itu unik. Industri pariwisata di belahan dunia lain mungkin akan pesta merayakan Hari Pariwisata Dunia tapi kita di Bali justru mencontohkan dengan melakukan langkah konkret konservasi alam. Pariwisata yang menghargai alam budaya warisan yang sangat adiluhur,"urainya.

Selain melakukan rehabilitasi, dihadapan ratusan wisatawan asing, GIPI Bali juga mulai mengimplementasikan sosialisasi undang-undang terhadap perusakan terumbu karang. 

Hal tersebut guna mengantisipasi terulang kembali aksi mencoret-coret terumbu karang di Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida yang dilakukan oleh turis Tiongkok beberapa waktu lalu. Perilaku itu berdampak pada kerusakan pertumbuhan terumbu karang.

Larangan merusak terumbu karang dikatakan Gus Agung juga telah diatur dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Gus Agung menambahkan rambu peringatan dilarang menginjak, menyentuh dan mencoret coral/terumbu karang akan dikomunikasikan oleh industri pariwisata kepada setiap wisatawan yang akan menyelam di perairan laut Bali.

Jika melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi yang telah disepakati diantaranya kurungan penjara 2-10 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar hingga Rp 10 miliar.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait