Pemerintah Tidak Mampu Melakukan Pengelolaan Hutan Mangrove

Pemerintah Tidak Mampu Melakukan Pengelolaan Hutan Mangrove

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Firman Subagyo. Dirinya menyebut, lantaran terbatasnya anggaran, pemerintah dipandang tidak mampu melakukan pengelolaan hutan mangrove. Karenanya, muncul suatu pemikiran untuk melimpahkan pengelolaan ini kepada pihak swasta.

Diungkapnya pula, ada banyak hutan konservasi yang sudah diambil alih oleh pemerintah, tapi malah menimbulkan kerusakan. Tidak lain, ini terkait pandangan tentang masih lemahnya pengawasan."Dilihat dari kondisi yang kami alami sebelumnya, kemungkinan besar pengelolaan hutan konservasi itu akan kami serahkan ke pihak swasta sebagai pengelola. Tentunya, dengan ijin yang jelas dan sesuai aturan yang ada, serta kurun waktu yang jelas," ungkapnya saat datang bersama rombongan Komisi IV DPR RI, di Balai Pengelolaan Hutan Mangrove, belum lama ini.

Ada tiga pilar yang harus diperhatikan dan diutamakan dalam hal pengelolaan oleh pihak swasta kedepan. Ketiga pilar yang telah ditetapkan ini yakni, perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan. "Nah, tujuan dari ditetapkannya 3 pilar itu, diharapkan nantinya tidak merusak lingkungan, dan juga betul-betul memberikan aspek manfaat bagi masyarakat sekitarnya," terangnya.

Pengelolaan hutan mangrove oleh pihak swasta, disebutnya sangat mendukung status Bali yang merupakan daerah pariwisata. Karena, hal ini dipercaya akan dapat memajukan perekonomian oleh terserapnya banyak naker lokal. Namun tetap, ditegaskannya semua ini harus melalui suatu perjanjian yang jelas. Termasuk dalam hal rentang waktu pengelolaan yang diberikan.

"Pemerintah Bali harus seyogyanya bekerjasama dengan pihak swasta untuk mengelola kawasan hutan konservasi, dengan tetap mengutamakan tanggungjawab yang jelas. Dan tetap dibawah pengawasan pemerintah," jelasnya.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait