BPJAMSOSTEK : Sistem WFH Tidak Menghilangkan Perlindukan JKK

BPJAMSOSTEK : Sistem WFH Tidak Menghilangkan Perlindukan JKK

Berbagai strategi ditempuh pemerintah dalam meminimalisasi penularan virus corona (COVID-19). Salah satunya melalui penerapan Work From Home (WFH). 

Instruksi bekerja dari rumah itu pun telah disampaikan Presiden, Joko Widodo. Kepala Negara meminta kementerian/lembaga, perusahaan atau pemilik usaha memberikan keleluasaan bagi pekerja untuk melakukan WFH. 

Menyikapi instruksi itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang kini disapa BPJAMSOSTEK memastikan, perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) akan mencakup para pekerja di perusahaan yang memberlakukan penyesuaian sistem Work From Home (WFH). 

Kepastian tersebut disampaikan Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto. 

"Para pekerja peserta BPJAMSOSTEK ini harus dipastikan telah terdaftar dalam program jaminan dari BPJAMSOSTEK," ungkap Agus dalam rilis yang diterima Kabar Dewata, Sabtu (21/3/2020). 

Pemberlakuan WFH kata Agus, tidak menghilangkan perlindungan JKK. Skema JKK menurutnya diberlakukan sama, ketika pekerja menjalankan rutinitasnya di kantor. 

"Perlindungan kepada para pekerja yang berstatus WFH ini berlaku jika pada jam kerja yang telah ditentukan untuk bekerja di rumah terjadi sesuatu hal yang mengakibatkan cedera akibat ruda paksa dari aktivitas yang berkaitan dengan pekerjaannya selama berada di rumah dan atau ada aktivitas lain yang berkenaan dengan perintah dari atasannya," ucapnya. 

"Meski bekerja dari rumah, risiko pekerjaan tetap mengintai. Pekerja harus tetap merasa aman dan tenang dalam menjalankan tugas, dimanapun berada," tegas Agus. 

Hak yang sama menurutnya berlaku bagi karyawan BPJAMSOSTEK yang juga melakukan skema WFH. WFH yang diberlakukan disebut serupa dengan skema yang dilakukan sejumlah kementerian/lembaga dan beberapa badan usaha. 

"Demi keamanan bersama, kami juga memberlakukan penyesuaian sistem kerja, seperti melakukan skema WFH bagi karyawan-karyawan kami, khususnya di wilayah terdampak. Hal ini kami lakukan semata-mata untuk meminimalisir interaksi, sesuai dengan arahan Presiden untuk melakukan social distancing," ujarnya. 

Ia menambahkan, disetiap Kantor Cabang BPJAMSOSTEK juga dilengkapi dengan thermal gun untuk mengukur suhu tubuh. Selain itu, Hand Sanitizer juga disediakan untuk menjaga higienitas masing-masing personel dan peserta yang datang ke kantor cabang.

“Kami pastikan meski dengan skema WFH ini, kami akan tetap memberikan layanan terbaik kami meski dengan status pelayanan terbatas. Kategori layanan terbatas ini kami berlakukan sampai dengan pemberitahuan selanjutnya", tambahnya. 

Agus lebih lanjut menjelaskan, peserta juga dapat mengajukan antrean online untuk proses klaim JHT. Setelah mendapatkan antrean, peserta bisa datang sesuai waktu yang ditentukan ke Kantor Cabang pilihan. Setelah itu, peserta menyerahkan dokumen melalui dropbox yang tersedia.

"Dengan skema ini, layanan kami tetap dapat berjalan meski tanpa melakukan tatap muka langsung dengan peserta, demi kebaikan bersama," imbuh Agus. 

Sementara Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), Deny Yusyulian mengaku telah menyiapkan pengambilan antrean dengan sistem dalam jaringan (daring) atau "online" bagi para peserta yang ingin mengajukan klaim ke kantor setempat. Langkah itu untuk mencegah penularan COVID-19

"Peserta yang ingin mengambil antrean 'online' dapat melalui website www.antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU. Antrean 'online" ini bertujuan agar peserta tidak perlu antre lama-lama, sehingga meminimalisir terjadinya kontak dekat yang berpotensi besar dalam penyebaran virus, dengan demikian proses klaim menjadi lebih mudah dan nyaman," jelasnya. 

"Jadi, selama menjalani WFH ini, bukan berarti kantor tutup karena peserta masih dapat mengajukan klaim pada kami dengan pengambilan antrean secara online tersebut," tambah Deny

Deny Yusyulian menambahkan, kebijakan ini mengacu pada dua hal. Pertama yaitu Surat Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Sedangkan acuan kedua adalah Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7194 Tahun 2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait