OJK Akan Godok Pola Pengawasan Transaksi Keuangan Digital Non Perbankan

OJK Akan Godok Pola Pengawasan Transaksi Keuangan Digital  Non Perbankan

Perkembangan jaman tak dipungkiri, telah merubah kebiasaan masyarakat yang semula bersifat konvensional, menjadi serba digital. Hal itu pun terjadi, pada proses transaksi keuangan, dimana masyarakat dewasa ini mulai terbiasa menggunakan pola pembayaran non tunai. Tidak hanya perbankkan, sektor swasta lain seperti operator seluler pun memanfaatkan kondisi ini. Lantas bagaimana pengawasan hal tersebut, yang notabene juga berkaitan dengan kegiatan penghimpunan dana masyarakat.

Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Bali dan Nusa Tenggara, Zulmi kepada Kabar Dewata  , di Kantor Bank Indonesia perwakilan Bali, Jumat (08/04/2016) mengatakan, pihaknya masih menggodok regulasi pengawasan bagi badan usaha yang melakukan aktivitas semacam itu.

"Ini kan dalam proses kita menggodok, bagaimana bentuk pengawasannya. Dan itu sudah dilakukan oleh OJK Pusat, kalau ada penghimpunan seperti pulsa segala macam, itu sedang kita formatkan, supaya nanti terstandart disetiap daerah," paparnya. 

Zulmi lebih lanjut mengatakan, OJK mendorong seluruh badan usaha tersebut segera mengurus perijinan, agar pengawasan dapat dilakukan, dan dana masyarakat dipastikan aman. Ia mengaku, sejauh ini belum ada laporan ataupun keluhan, perihal upaya penggelapan dari badan usaha terhadap dana yang dihimpun dari masyarakat, untuk program pembayaran dan transaksi non tunai, yang dilakukan oleh sektor non-perbankan.

"Kalau ada kelompok-kelompok yang menghimpun dana masyarakat, tentu mereka harus ada ijin usahanya. Sepanjang itu ada ijin usahanya, itu sah-sah aja ya," katanya

Sedangkan untuk badan usaha yang belum mengantongi ijin atau legalisir dari kementrian atau dinas terkait, Zulmu memastikan, OJK tidak dapat mengawasinya.

"Tentunya kalau ada yang menghimpun dana masyarakat, sepanjang itu tidak berijin, kita belum bisa mengatakan itu aman. Karena belum ada yang mengawasinya. Jadi kalau ada produk hybrid seperti itu ya, yang di-create untuk menghimpun dana, itu harus ada yang melegalisirnya. Kalau tidak, nanti semua orang melakukan hal itu," ungkapnya.


Ditayangkan sebelumnya dari situs Redaksi
Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait