Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Gandeng Lembaga Jasa Keuangan

Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Gandeng Lembaga Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan setidaknya 2% atau sekitar 5 juta masyarakat Indonesia setiap tahunnya mendapatkan pemahaman atau literasi disektor keuangan. Guna menyukseskan target itu, peran serta Lembaga Jasa Keuangan (LJK) baik perbankan maupun non-bank sangat diperlukan. 

Bahkan untuk mendorong peranan LJK, saat ini tengah digodok Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang khusus mengamanatkan seluruh Lembaga Jasa Keuangan di Indonesia ambil bagian dalam proses literasi dan inklusi keuangan. 

Khusus inklusi keuangan, data survey nasional yang dilakukan OJK pada tahun 2013 adalah sebesar 59,74% secara nasional, dan untuk Provinsi Bali mencapai 71,25%.

Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK, Agus Sugiarto kepada wartawan disela-sela Sosialisasi Peraturan Edukasi dan Perlindungan Konsumen, di Kuta, belum lama ini.mengakui, seluruh angka tersebut berpotensi ditingkatkan. RPOJK menurutnya menjadi salah satu 'senjata' yang membuat LJK di Indonesia ambil bagian dalam upaya meningkatkan angka tersebut, baik dari sisi literasi maupun inklusi keuangan.

"Tanpa bantuan lembaga jasa keuangan, OJK tidak bisa, harus didukung. Jadi kita wajibkan masyarakat terliterasi, supaya target lima juga orang pertahun terpenuhi," ucapnya. 

Agus Sugiarto mengatakan, dengan RPOJK itu akan mempercepat proses literasi keuangan dan inklusi keuangan, terlebih Otoritas Jasa Keuangan membawahi setidaknya 2.977 lembaga keuangan yang dapat diberdayakan sebagai ujung tombak kemasyarakat. Beberapa poin penting dalam RPOJK yang ditargetkan rampung akhir tahun 2016, diantaranya lembaga keuangan wajib memiliki unit literasi dan inklusi, kewajiban memiliki program literasi atau edukasi dan program inklusi keuangan, wajib melaporkan ke OJK perihal kewajiban yang diamanatkan serta dewan komisaris di lembaga jasa keuangan wajib menjamin program literasi dan inklusi berjalan dengan baik.

"Itu hanya lima poin utama, ada beberapa poin lainnya yang tidak terlalu prinsip. Intinya kita minta agar lembaga jasa keuangan bersama-sama dengan OJK menyukseskan literasi keuangan dan inklusi keuangan. Apalagi itu sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2016 soal Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI), dimana pemerintah menargetkan kenaikan dari 36 persen menjadi 75 persen untuk inklusi, dari 2014 sampai 2019," katanya. 

Disinggung sanksi yang tertuang dalam RPOJK itu, Agus Sugiarto mengemukakan, ganjaran yang diberikan bagi lembaga keuangan yang membangkang hanya berupa sanksi administratif. Jadi kedepannya seluruh lembaga keuangan wajib memiliki 1 kali agenda literasi dan inklusi keuangan yang masuk dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) tahunan atau Rencana Bisnis Plan untuk lembaga jasa keuangan non-bank.

 "Minimal satu dan itu harus masuk rencana bisnis mereka. Untuk sanksi hanya administratif saja," tambahnya.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait