Jaga Stabilitas Rupiah, BI Bali dan Polda Bali Kerja Sama Sosialisasi

Jaga Stabilitas Rupiah, BI Bali dan Polda Bali Kerja Sama Sosialisasi

Dalam upaya memelihara stabilitas nilai rupiah sesuai dengan ketentuan mengenai kewajiban penggunaan rupiah yang tertera dalam UU No. 7 Tahun 2011, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/3/PBI/2015 dan Surat Edaran (SE) No. 17/11/DKSP. Maka rupiah yang merupakan alat pembayaran sah di NKRI wajib digunakan dan dijaga stabilitasnya. 

Menurut Kepala Perwakilan Bank Indonesia, Provinsi Bali, Dewi Setyowati, upaya memelihara stabilitas nilai rupiah tersebut dilakukan BI melalui pengelolaan uang rupiah dengan jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai dan dalam kondisi layak edar. Tak kalah penting adalah mengatur kewajiban penggunaan rupiah dalam setiap transaksi yang meliputi tunai dan non tunai di NKRI.

"Dalam rangka menjalankan amanah UU BI, khususnya memelihara stabilitas nilai rupiah serta menindaklanjuti berbagai permasalahan yang mungkin muncul di bidang sistem pembayaran. Maka BI telah bekerja sama dengan Polri dan Polda, khususnya Polda Bali," ujarnya dalam acara Penandatanganan Pokok Kesepahaman antara BI Kanwil Bali dengan Polda Bali dan Sosialisasi Kewajiban Penggunaan Rupiah, di BI Denpasar

Hal ini urgent, mengingat masih sering dijumpai tindakan yang tidak menghargai rupiah. Misalkan saja, kata dia, penggunaan mata uang asing dalam berbagai transaksi di NKRI serta pencantuman tarif harga barang/jasa dalam mata uang asing. 

"Hal ini masih dijumpai di Bali, yang merupakan tujuan wisata dan dikunjungi 3 juta wisatawan mancanegara setiap tahunnya," ujar Dewi. Hal ini menimbulkan keprihatinan karena penggunaan mata uang asing di NKRI berpengaruh besar terhadap laju perekonomian dan stabilitas rupiah. 

"Sehingga kewajiban menggunakan rupiah dalam setiap transaksi di dalam negeri tak bisa ditawar lagi. Sebab ini akan berpengaruh pada kekuatan nilai tukarnya dan mampu menekan permintaan mata uang asing khususnya USD," tegasnya.

Hal ini disambut baik oleh Kapolda Bali, Irjen Pol DR. Ronny F. Sompie, SH., MH. yang hadir di kantor BI bersama jajarannya dari Direktur Reskrim Umum, Reskrimsus, Intelkam, Binmas, Sabara Lalin, Pamovit, Pol Air, Brimob dan lainnya. 

 "Ini adalah penandatanganan kesepakatan kerjasama antara BI dan Polda Bali, untuk melakukan sosialisasi tentang bagaimana kewajiban penggunaan uang rupiah dalam setiap transaksi dan usaha yang ada di Bali," katanya. 

Lanjutanya, kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar para Bhayangkara Kamtibmas bisa menyampaikannya di setiap desa kepada masyarakat setiap saat. Juga sekaligus sebagai mata dan telinga bagi Polda Bali, saat ada kegiatan dan aktivitas yang tidak sesuai dengan UU BI terkait kewajiban penggunaan rupiah ini. 

"Kami berharap melalui sosialisasi ini ada penambahan wawasan bagi anak buah saya di setiap desa. Strateginya, Babinkamtibmas didahulukan sebagai upaya pencegahan di ujung tombak tingkat desa," katanya. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, Polda akan menindak segala bentuk pelanggaran terkait regulasi penggunaan rupiah ini. 

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait