Tingkatkan Pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan Wujudkan Tata Kelola Berkualitas

Tingkatkan Pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan Wujudkan Tata Kelola Berkualitas

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan kembali menggelar Internal Governance Award 2019. Internal Governance Award 2019 merupakan salah satu ajang untuk menakar kualitas tata kelola kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), M. Yamin Pahlevi menjelaskan, banyak faktor menjadi dasar penilaian dalam ajang yang telah memasuki tahun ketujuh. Indikator penilaian mengacu pada delapan prinsip, meliputi transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, kepedulian, partisipasi, prediktabilitas, dan dinamisme.

Penilaian tidak sebatas delapan prinsip yang selama ini menjadi dasar kerja BPJS Ketenagakerjaan. Namun dari delapan prinsip itu, nantinya akan dijabarkan sesuai kebutuhan dan tuntutan masyarakat serta mitra kerja terkait.

"Lebih kepada bagaimana kita selalu mengingatkan, menginternalisasikan, apa nilai-nilai yang dianut oleh BPJS Ketenagakerjaan khususnya dalam mengawal atau menjadikan institusi ini bertata kelola dengan baik. Karena institusi ini adalah badan hukum publik yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan stakeholders yang begitu luas, mau tidak mau kita harus menjadi badan yang bertata kelola yang baik," ungkapnya kepada wartawan disela-sela Sosialisasi Internal Governance Award 2019, di Sanur, Senin (24/6/2019).

"Setiap tahun manajemen atau kantor pusat, kan kita badan ini selalu di evaluasi oleh eksternal, terkait dengan bagaimana tata kelola manajemen. Nah kami untuk mendukung gerakan itu, setiap tahun manajemen melakukan lomba, sehingga semua sampai ke cabang yang terkecil pun dia tahu bahwa dia harus melakukan itu dan dinilai. Sehingga pada saat nanti dia dievaluasi dari eksternal, kita sudah bisa mempertanggungjawabkan seperti ini tata kelola kita semua," lanjutnya.

Yamin Pahlevi mengatakan, terlepas dari Internal Governance Award, delapan prinsip itu merupakan bingkai kerja BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai badan hukum publik, pihaknya disebut memikul tanggung jawab besar dalam pengelolaan dana iuran peserta.

"Jadi semua personel yang menjadi penggerak BPJS Ketenagakerjaan, dia tahu bahwa nilai-nilai ini harus dia jaga, prinsip-prinsip ini harus dia jaga. Karena ini amanah. Uang ini adalah uang peserta, uang tenaga kerja yang mereka sudah kumpulkan sedikit demi sedikit. Jangan sampai uang ini menjadi bahan bancakan atau bahan yang tidak jelas di lapangan," tegasnya.

Berbicara BPJS Ketenagakerjaan wilayah Banuspa, ia mengklaim selalu terjadi penyempurnaan dari hari ke hari. Nilai pencapaian parameter dari delapan prinsip itu dikatakan semakin memuaskan. Pihaknya disebut terus berusaha memperbaiki diri, dengan target capaian minimal rata-rata 90 dalam proses penilaian dan evaluasi yang dilakukan.

"Karena salah satu parameternya lagi adalah bagaimana ada berita negatif, komplain dari peserta, itu menjadi salah satu penilaian juga. Kalau banyak komplain, dia akan berkurang nilainya. Kalau ada berita negatif yang banyak juga akan berkurang nilainya," paparnya.

"Terus kalau ada terjadi kasus fraud dan kasus-kasus terkait dengan etika, moral, atau sanksi kepada personel misalnya kalau ada yang terlambat saja, terlambat beberapa kali itu dihitung sebagai nilai. Nah dari 6 ribu karyawan di seluruh Indonesia, dan 300an personel di wilayah Banuspa pasti tidak akan bisa mengawal semuanya 100 persen sempurna," pungkasnya

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait