Terkait Pengelolaan Dana BPJAMSOSTEK, APINDO: Jangan Terpengaruh Isu Negatif

Terkait Pengelolaan Dana BPJAMSOSTEK, APINDO: Jangan Terpengaruh Isu Negatif

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) buka suara terkait penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terhadap BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) atas tuduhan korupsi. 

Ketua Umum APINDO, Hariyadi B Sukamdani menegaskan, pihaknya selalu memantau perkembangan kasus tersebut.

"BPJAMSOSTEK telah memberikan klarifikasi dan menghubungi APINDO secara langsung untuk menjelaskan isu yang merebak ini. Kami di APINDO meminta kepada BPJAMSOSTEK untuk mengikuti proses hukum yang berjalan dalam kasus ini," katanya. 

Ia juga berharap Kejagung dapat bekerja secara profesional, objektif dan tanpa intervensi dari pihak manapun dalam menyelesaikan penyidikan kasus ini.

Menurut Hariyadi, BPJAMSOSTEK juga memberikan klarifikasi terkait Unrealized Loss (penurunan nilai investasi) pada periode Agustus-September 2020 yang menyentuh nilai Rp43 triliun. 

Seiring dengan membaiknya IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) dan dengan pengelolaan investasi yang baik, nilai tersebut turun dan pada Januari 2021 menjadi Rp14 triliun.

"Kami memahami betul bahwa Unrealized Loss yang terjadi tersebut bukan merupakan kerugian yang dialami oleh BPJAMSOSTEK, karena kualitas aset investasi yang dimiliki BPJAMSOSTEK merupakan kategori LQ45 atau saham yang memiliki fundamental baik," tukasnya. 

Hariyadi mengaku, pernah menjadi Komisaris dan Anggota Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK. Oleh karena itu, ia mengaku sangat memahami betul, betapa rigid regulasi pengelolaan dana investasi yang menjadi pedoman BPJAMSOSTEK, baik dari regulasi eksternal maupun internal. 

"Kami mengapresiasi langkah manajemen BPJAMSOSTEK dalam pengelolaan dana investasi yang baik, termasuk dalam melakukan efisiensi biaya transaksi dengan mitra investasi." ujarnya. 

"Selain itu, berdasarkan pengamatan yang kami lakukan, pengelolaan investasi BPJAMSOSTEK dilakukan dengan profesional sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak tepat apabila disamakan dengan kasus yang terjadi di Jiwasraya ataupun ASABRI," imbuhnya. 

Pihaknya meyakini pengelolaan dana pekerja yang dilakukan oleh BPJAMSOSTEK selama ini dilakukan sesuai prosedur yang baik dan aman. 

Maka dari itu, APINDO berharap masyarakat tidak terpengaruh isu negatif yang muncul terkait dengan penyidikan ini. 

"Kami juga mendorong BPJAMSOSTEK tetap memberikan pelayanan terbaik kepada peserta di seluruh Indonesia," ucapnya. 

“Kami akan menunggu proses hukum berjalan dengan semestinya dan kami harap agar kasus ini bisa segera selesai dan tidak menimbulkan spekulasi serta keresahan di masyarakat terkait keamanan dana pekerja," sambungnya. 

Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), Toto Suharto ditempat terpisah memastikan, 98% portofolio saham ditempatkan pada emiten berkategori LQ45 atau Blue Chip dengan fundamental yang sangat baik. Sedangkan 2% pernah masuk deretan LQ45. 

"Dinamika pasar saham selama masa pandemi Covid19 memukul kinerja seluruh emiten, hingga IHSG menyentuh level 3.900-an pada Maret 2020, namun kembali menyentuh level 6.000 pada Desember 2020," bebernya. 

"Hal ini berdampak unrealized loss BPJAMSOSTEK pernah mencapai sekitar Rp43 triliun, pada Agustus - September 2020.  Namun seiring dengan membaiknya IHSG, unrealized loss tersebut telah turun mencapai sekitar Rp14 triliun (dibawah 3% dari total dana kelolaan) pada posisi Januari 2021 dan akan terus membaik dengan trend perbaikan IHSG," lanjutnya. 

Toto Suharto berharap, masyarakat khususnya peserta tidak terpengaruh pada isu-isu negatif yang muncul terkait pengelolaan dana. 

"Kami akan selalu memberikan pelayanan terbaik bagi peserta dan memastikan dana peserta aman dan optimal di bawah pengelolaan kami," pungkasnya.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait