Sepanjang Tahun 2020 BPJAMSOSTEK Denpasar Bayar Klaim Sebesar Rp 690 Miliar 

Sepanjang Tahun 2020 BPJAMSOSTEK Denpasar Bayar Klaim Sebesar Rp 690 Miliar 

Sejak bulan Januari hingga bulan Desember 2020 dan selama masa pandemic Covid 19, BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar telah membayarkan manfaat klaim sebesar Rp 690 miliar rupiah lebih kepada 60.427 kasus. Klaim ini mengalami peningkatan yang signifikan sejak masa pandemic mulai bulan Maret hingga saat akhir Desember 2020.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar, Mohamad Irfan menjelaskan,"bahwa dari empat program BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP), pembayaran tertinggi ada pada program JHT sebesar 690 miliar lebih dengan jumlah peserta 60.472  kasus. Hal ini merupakan dampak dari banyaknya perusahaan yang merumahkan (PHK) karyawannya selama masa pandemi,"ujarnya di Denpasar,Rabu , (27/1/2021).

Adanya peningkatan peserta yang mengajukan klaim di masa pandemic ini membuat BPJAMSOSTEK terus melakukan terobosan-terobosan untuk mempermudah dalam pengajuan klaim. Tentunya improvisasi terhadap pelayanan klaim yang dilakukan aman dan sesuai dengan protokol kesehatan. Bagi yang mengajukan klaim di kantor cabang proses klaim melalui bilik-bilik yang dilengkapi layar monitor dan terhubung secara video conference, sehingga tidak ada kontak fisik langsung petugas. 

"Untuk meningkatkan kapasitas pelayanan dan mempercepat proses, pelayanan juga dilakukan secara One to Many, yakni satu orang CSO melayani 4-6 orang sekaligus dalam waktu bersamaan,"jelasnya.

BPJAMSOSTEK juga mengoptimalkan pengajuan klaim melalui Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik). Pengajuan hingga proses klaim dilakukan secara daring/online. Peserta dapat melakukan antrian online dan melakukan pengajuan klaim terlebih dahulu dengan mengakses www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, kemudian peserta akan dihubungi oleh petugas untuk dilakukan verifikasi melalui videocall sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Cara lainnya adalah dengan melakukan jemput bola oleh para petugas ke perusahaan yang melakukan PHK kepada beberapa karyawannya. Petugas akan melakukan verifikasi administrasi klaim JHT secara kolektif. Ini memang memerlukan kerjasama dan koordinasi yang baik antara perusahaan dengan Pembina perusahaan. 

Data sampai dengan Desember 2020, sejak bulan Januari 2020 BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar telah membayarkan total sebesar Rp 690.196.772.529,-.  Dengan rincian Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 642.930. 251.640,- untuk 51.903 kasus,  Jaminan Kematian (JKM) Rp 14.463.000.000,- untuk 368 kasus, Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 26.797.407.704,- untuk 2980 kasus, dan Jaminan Pensiun Rp 4.338.642.410,- untuk 5.176 kasus.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait