Sambut Bulan K3 BPJAMSOSTEK Denpasar Bagikan " Corona Safety Kit"

Sambut Bulan K3 BPJAMSOSTEK Denpasar Bagikan " Corona Safety Kit"

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Denpasar membagikan "corona safety kit" dalam menyambut Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk perusahaan yang terdaftar dan peserta yang mengajukan klaim ke kantor setempat.

"Corona safety kit ini berisi masker, hand sanitizer dan disinfektan. Kami harapkan, semoga bisa jadi perlindungan dan menekan penyebaran virus COVID-19 di Bali," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Mohamad Irfan di Denpasar, Selasa,(9/1/2021)

Kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari kampanye Bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang dilaksanakan dari 12 Januari-12 Februari 2021, dengan mengusung tajuk "Penguatan Sumber Daya Manusia yang Unggul dan Berbudaya K3 pada Semua Sektor Usaha".

Irfan menambahkan, pembagian "corona safety kit" itu merupakan upaya pihaknya dalam mendukung pemerintah memutus penyebaran COVID-19, sekaligus membantu perusahaan dalam menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja pada masa pandemi seperti saat ini.

Selain memberikan "corona safety kit", selama bulan K3 ini BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar juga melakukan penyerahan spanduk K3 kepada perusahaan yang terdaftar di Kota Denpasar.

"Kami pun menyerahkan spanduk slogan K3 kepada perusahaan jasa konstruksi, kami juga telah memasang spanduk ini di tempat yang strategis sebagai bentuk kampanye pentingnya K3. Kampanye ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan peringatan Bulan K3 Nasional yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK," ujarnya.

Irfan memberikan apresiasi kepada perusahaan jasa konstruksi yang telah peduli dalam melindungi seluruh pekerjanya dengan mendaftarkan pekerja menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

"Perusahaan jasa konstruksi merupakan sektor dengan tingkat risiko kecelakaan kerja yang tinggi, kami mengapresiasi perusahaan yang telah mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta. Tentunya dengan menjadi peserta, risiko kecelakaan kerja dan kematian dapat di-cover langsung oleh BPJAMSOSTEK," ucapnya.

Pihaknya juga mengimbau perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya agar segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

"Apabila terdapat tenaga kerja harian atau tenaga kerja lepas dapat segera didaftarkan menjadi peserta Bukan Penerima Upah (BPU)," katanya.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait