Penukaran Valuta Asing Yang Merugikan Nasabah Dikenakan Denda Rp 5 juta

Penukaran Valuta Asing Yang  Merugikan Nasabah Dikenakan Denda Rp 5 juta

Dalam aturan adat itu, usaha penukaran valuta asing yang merugikan nasabah hingga menyebabkan nama desa setempat tercoreng akan dikenakan denda hingga Rp5 juta dan biaya upacara pembersihan nama desa

Tiga desa adat di Badung yang menjalan, yaitu, Kuta, Legian, dan Seminyak kini ikut mengawasi aktivitas usaha penukaran valuta asing dengan cara membuat awig-awig atau aturan adat guna menertibkan money changer nakal.
Ayu Astuti Dharma, Ketua Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) Bali, mengatakan keberadaan aturan adat itu sangat membantu, lantaran desa adat juga melaporkan pelanggaran kepada asosiasi.

"Dengan adanya aturan itu sekarang dapat ditekan pelanggaran money changer yang biasanya selalu ada saja laporan setiap hari," jelasnya, di Denpasar.

Benny Siswanto, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Wilayah III (Bali Nusra), mengungkapkan mendukung keberadaan awig-awig tersebut, karena sejalan dengan langkah regulator.

"Awig-awig itu informal, kalau kami formal, tetapi tujuannya inline dan  itu suatu kerja sama yang baik sejauh tidak melampui ketentuan dan koordinasikan dengan kami," jelasnya.

Jumlah usaha penukaran valuta asing yang berizin di Bali sebanyak 122 kantor pusat dan 600 kantor unit. Namun, jumlah money changer ilegal diperkirakan lebih banyak dari yang resmi.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait