Pentingnya Seluruh Pekerja BUMDES Terdaftar di BPJS Ketenakerjaan

Pentingnya Seluruh Pekerja BUMDES Terdaftar di BPJS Ketenakerjaan

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bali Gianyar, I Gusti Putu Irany  bersama dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gianyar, I Nengah Suta Maryana, serta perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar, melakukan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan Kepada pekerja BUMDES se Kabupten Gianyar, di Gianyar Bali (29/08/2019). 

Dalam kegiatan tersebut dilakukan sosialisasi kepada seluruh pekerja BUMDES agar dengan sadar terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, mengingat resiko resiko akibat pekerjaan yang mereka jalani sehari hari juga cukup tinggi. Dengan terlindunginya para pekerja oleh program BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan rasa tenang dan aman kepada pekerja maupun keluarga meraka dirumah terhadap resiko resiko terhadap pekerjaan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bali Gianyar, Imam Santoso menyatakan bahwa penting perannya seluruh pkerja termasuk pegawai BUMDES terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.

“Masyarakat pekerja harus sadar akan pentingnya perlindungan sosial yang dibutuhkan oleh mereka, dimana 4 program dari BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting melindungi mereka dari resiko resiko terhadap pekerjaan sehari hari, kita semua pasti tidak mengingkan sesuatu terjadi, tetapi sebagai langkah antisipasi kita perlu atau wajib untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan”, kata Imam Santoso.

Ditempat yang sama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Gianyar, I Nengah Suta Maryana menyatakan hal yang tidak jauh beda. “Harapannya setelah dilakukan sosialisasi ini oleh BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja BUMDES dapat mengerti pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, dan mereka sadar akan kebutuhan tersebut sehingga wajib hukumnya mereka terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan”, imbuhnya.

BPJS Ketenegakerjaan sendiri berdiri berdasarkan Undang – Undang RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Maka wajib hukumnya setiap pemberi kerja maupun perorangan mendaftarkan diri kepada program dari BPJS Ketenagakerjaan, dimana terdapat 4 program yanitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Hari Tua.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait