Pengelolaan Dana BPJAMSOSTEK Sudah Sesuai Aturan Investasi 

Pengelolaan Dana BPJAMSOSTEK Sudah Sesuai Aturan Investasi 

Perhatian publik akhir-akhir ini tertuju pada proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung RI terhadap BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Tak sedikit pakar kebijakan dan ekonomi memberikan tanggapan terkait hal ini. Komentar serta tanggapan juga datang dari para aktivis buruh dan pekerja di Indonesia.  

Presiden Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Syaiful Bahri Anshori  juga ikut angkat bicara mengenai hal ini. 

Syaiful Bahri mengatakan, Sarbumusi ikut memantau persoalan ini. Hingga kini Sarbumusi melakukan pendalaman dan tidak menemukan unsur korupsi. 

“Secara manajerial (BPJAMSOSTEK) mengalami kemajuan,” bebernya dalam siaran pers yang diterima Kabar Dewata, Selasa (9/2/2021).  

Meski demikian, Anshori mewanti-wanti agar tidak ada pendekatan politik dan lain sebagainya dalam penanganan penyidikan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia terhadap BPJAMSOSTEK. 

“Kalau ada pihak yang menemukan ada unsur pidanannya silahkan penegak hukum yang bergerak. Tidak usah melalui pendekatan politik atau lain sebagainya,” tegas Anshori. 

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi mengaku kaget dengan adanya penggeledahan oleh Kejaksaan Agung di Kantor BPJAMSOSTEK. 

Karena menurut Ristadi, tidak pernah ada pekerja atau buruh yang mengeluh atau melaporkan klaimnya bermasalah. 

“Mendengar dan membaca berita adanya penggeledahan Kejagung di kantor BPJS Ketenagakerjaan tentu kami sangat kaget, karena isunya ada dugaan penyalahgunaan dana investasi," ujarnya. 

"Kami kaget karena selama ini pelayanan klaim manfaat kepesertaan tidak pernah ada pekerja atau buruh yang mengeluh dan melaporkan klaimnya lama karena ada masalah keuangan. Jadi selama ini kami menilai keadaan keuangan BPJS Ketenagakerjaan baik-baik saja,” imbuhnya. 

Selama proses penyidikan ini, pihaknya meminta BPJAMSOSTEK tetap menjaga performa layanan yang prima kepada seluruh peserta dan tetap mengedepankan kepentingan peserta serta memenuhi ekspektasi pemangku kepentingan. 

“Berdasarkan data dan keterangan yang kami dapatkan langsung dari manajemen BPJAMSOSTEK tentang kondisi keamanan dana, likuiditas dan kemampuan bayar klaim serta kewajiban yang lain, pengelolaan dana BPJAMSOSTEK berada dalam kategori aman dan terkelola dengan baik,” ucapnya. 

KSPN mengimbau seluruh masyarakat, pekerja atau buruh di Indonesia khususnya anggota KSPN, tetap tenang terkait kepesertaan BPJS ketenagakerjaan. Peserta juga diharapkan tidak mudah termakan isu atau berita yang belum jelas, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu. 

"Kepada seluruh perangkat struktur KSPN untuk lebih memantau proses pelayanan BPJS di daerah-daerah. Jika terjadi hal-hal tidak seperti biasanya mohon segera melaporkan ke DPP KSPN untuk kami tindaklanjuti," terangnya. 

Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban mengaku belum bisa berkomentar banyak. Ia menyebut, kasus ini masih dalam penyidikan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. 

“Karena sampai sekarang pun belum ada statement dari BPJAMSOSTEK dan Kejaksaan Agung, jadi tidak layak saya mendahului.  Namun kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," katanya. 

"Kita harus menunggu sampai benar-benar  pihak yang berwenang mengumumkannya,” Saya berharap, kasus ini segera terang benderang dan tidak terjadi hal- hal yang tidak diinginkan," sambungnya. 

Kendati demikian, Rosita mengapresiasi kerjasama yang sudah terjalin dengan BPJAMSOSTEK. Ia meminta, pelayanan BPJAMSOSTEK terus ditingkatkan terutama bagi pekerja atau masyarakat rentan. Terlepas dari apapun hasil penyidikan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. 

"Bagaimana juga pihak BPJAMSOSTEK secara bersamaan harus membuat statemen bahwa dana buruh  tidak akan terganggu. Karena salah satu kampanye kita adalah memastikan mereka terlindungi oleh jaminan sosial dalam hal ini BPJAMSOSTEK," tukasnya. 

Menjawab hal tersebut, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pihaknya mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung. 

Manajemen BPJAMSOSTEK siap untuk memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan. 

BPJAMSOSTEK berharap proses ini tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di publik, saat pemerintah sedang berupaya keras dalam memulihkan ekonomi nasional. 

"BPJAMSOSTEK merupakan sebuah lembaga hukum publik yang mengelola dana jaminan sosial ketenagakerjaan dan diawasi oleh lembaga pengawas keuangan yang kredibel, antara lain DJSN, OJK, KPK, KAP, dan BPK. Selain itu diawasi pula oleh Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK dan Satuan Pengawas InternalInternal," beber Utoh. 

Pengelolaan dana yang dilakukan BPJAMSOSTEK, sambung Utoh, mengacu pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, serta beberapa Peraturan OJK. 

BPJAMSOSTEK juga memiliki aturan yang ketat terkait dengan pemilihan mitra investasi dan selalu bekerjasama dengan mitra terbaik. 

"Kami berharap masyarakat khususnya peserta tidak terpengaruh pada isu-isu negatif yang muncul terkait pengelolaan dana. Perlu kami tekankan bahwa dengan kondisi ekonomi yang sedemikian rupa, BPJAMSOSTEK masih tetap dapat memberikan imbal hasil (di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah) sebesar 5,63% pada saldo JHT seluruh peserta," tuturnya. 

"Kami akan selalu memberikan pelayanan terbaik bagi peserta dan memastikan dana peserta aman dan menguntungkan di bawah pengelolaan kami," imbuhnya. 

Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), Toto Suharto ditempat terpisah memastikan, 98% portofolio saham ditempatkan pada emiten berkategori LQ45 atau Blue Chip dengan fundamental yang sangat baik, sedangkan 2% pernah masuk deretan LQ45, “paparnya.

Dinamika pasar saham selama masa pandemi Covid19 memukul kinerja seluruh emiten, hingga IHSG menyentuh level 3.900-an pada Maret 2020, namun kembali menyentuh level 6.000 pada Desember 2020. 

Hal ini berdampak unrealized loss BPJAMSOSTEK pernah mencapai sekitar Rp43 triliun, pada Agustus - September 2020. 

Namun seiring dengan membaiknya IHSG, unrealized loss tersebut telah turun mencapai sekitar Rp14 triliun (dibawah 3% dari total dana kelolaan) pada posisi Januari 2021 dan akan terus membaik dengan trend perbaikan IHSG. 

"Kami berharap masyarakat khususnya peserta tidak terpengaruh pada isu-isu negatif yang muncul terkait pengelolaan dana. Kami akan selalu memberikan pelayanan terbaik bagi peserta dan memastikan dana peserta aman dan optimal di bawah pengelolaan kami," pungkasnya.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait