HIPMI Bali Dukung Larangan Mudik Dengan Regulasi 

HIPMI Bali Dukung Larangan Mudik Dengan Regulasi 

Pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik pada Idul Fitri 1442 H. Larangan ini sesuai keputusan rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Muhadjir Effendy di Jakarta, Jumat (26/3/2021). 

Berdasarkan hasil rapat yang diikuti sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait, larangan mudik berlaku 6-17 Mei 2021. 

Ketua Umum Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bali, Agus Permana Widura mengaku, mendukung larangan mudik. 

Alasannya, larangan mudik berbanding lurus dengan upaya pemerintah menekan kasus Covid-19 di Tanah Air. 

"Tentunya kami berharap ke depannya, ini bisa mengarah ke bukanya bandara internasional dengan berkurangnya kasus di Bali," katanya kepada Kabar Dewata di Sekretariat BPD HIPMI Bali, Kamis (1/4/2021). 

Pria yang akrab disapa APW itu juga meminta pemerintah menerbitkan regulasi jelas terkait larangan mudik.

Regulasi ini menjadi pedoman dalam membedakan pemudik dengan wisatawan nusantara. 

"Itu yang mungkin masyarakat masih belum pahami saat ini," ujarnya. 

"Jika pun itu diberlakukan, kami sangat berharap untuk Juni-Juli, kita (Bali) sudah harus siap," sambungnya. 

Mengacu pernyataan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, APW berharap Juni-Juli 2021, pariwisata Bali dibuka secara terbatas dan bertahap bagi wisatawan mancanegara.

Vaksinasi bagi masyarakat Bali pun wajib diakselerasi, untuk mewujudkan hal tersebut.

Jika semua sektor telah siap, APW memperkirakan, Juni 2021 dapat dilakukan simulasi terhadap kepariwisataan Pulau Dewata. 

"Bulan Juni kita bisa trial and error, terkait pembukaan Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai bagi wisatawan mancanegara," pungkasnya.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait