Hari Libur Bukan Penghalang,Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Laka Lantas di Klungkung

Hari Libur Bukan Penghalang,Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Laka Lantas di Klungkung

Kecelakaan yang merenggut nyawa kembali terjadi. Kali ini insiden tak terduga tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Klungkung.

Kejadian kecelakaan lalu lintas ini melibatkan sepeda motor bernomor polisi DK 5008 FBA dengan sepeda motor berplat nomor DK 7292 MQ.

Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di Jalan Raya Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Minggu (28/2/2021), pada Pukul 00.30 WITA. 

Korban meninggal dunia atas nama I Gede Suardika adalah pembonceng sepeda motor DK 7292-MQ. 

Sedangkan pengendara atas nama Ahmad Faisal mengalami luka-luka dan mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Klungkung.

Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Bali, Dwi Sasono menyampaikan, rasa bela sungkawa dan prihatin atas musibah kecelakaan tersebut.

Menindaklanjuti musibah ini, Jasa Raharja bersama dengan Unit Laka Lantas Polres Klungkung bergerak cepat melakukan pendataan identitas korban dan ahli waris.

Pendataan kata Dwi Sasono dilakukan petugas dengan mengunjungi rumah duka di Banjar Sukaduka, Lingkungan Lebah Semarapura Kangin Klungkung.

Dana Santunan korban diserahkan kepada ahli waris bernama I Kadek Ardika. Ahli waris merupakan ayah kandung korban.

"Dana santunan kita serahkan kepada ahli waris korban yaitu ayahnya. Santunan diserahkan kepada ayahnya, karena korban belum menikah. Besaran santunan yang kita serahkan melalui skema transfer ke rekening ahli waris senilai Rp50 juta," ungkapnya kepada wartawan di Denpasar, Minggu (28/2/2021).

Dwi Sasono memastikan, pihaknya hanya memerlukan waktu beberapa jam pasca kejadian untuk menyerahkan santunan tersebut. 

Hal itu terlaksana berkat kerjasama dan dukungan yang baik dari Ditlantas Polda Bali, khususnya Polres Klungkung yang menangani kasus kecelakaan tersebut.

"Korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta, dan bagi korban yang mengalami luka-luka dijamin biaya perawatannya di Rumah Sakit maksimal senilai Rp20 juta," jelasnya. 

Dwi Sasono lebih lanjut mengatakan, Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat kepada masyarakat.

Langkah itu disebut wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi sehingga memudahkan kami agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat," ujarnya.

“Lebih lanjut Jasa Raharja tidak henti-hentinya menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dijalan, dan taat membayar pajak kendaraan bermotor," tutup Dwi Sasono.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait