Genjot Kepesertaan,BPJS Ketenagakerjaan Sasar Tenaga Guru dan TU Honor

Genjot Kepesertaan,BPJS Ketenagakerjaan Sasar Tenaga Guru dan TU Honor

Potensi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari tenaga guru honor dan TU honor di Kabupaten Badung cukup tinggi. Contohnya di UPT Diaspora Kecamatan Abiansemal terdapat 700 lebih tenaga guru honor dan TU yang berpeluang terhadap jaminan sosial atau proteksi diri dari risiko kecelakaan kerja.

Kepala UPT Diaspora Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung, I Made Gotra saat sosialisasi dan penyerahan santunan kepada ahli waris oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali-Denpasar, Rabu (26/6) di Abiansemal Badung mengaku memotivasi tenaga-tenaga kerja honor tersebut sesuai aturan yang berlaku yakni menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mendapat perlindungan dari risiko kecelakaan kerja maupun jaminan hari tua, pensiun dan jaminan kematian. 

Dia menyebutkan hingga saat ini dari 700 lebih pegawai honor di UPT Diaspora Abiansemal sebanyak 350 tenaga guru honor dan TU honor yang menjadi peserta jamiman sosial ketenagakerjaan. 

Menurut dia BPJS Ketenagakerjaan memiliki ketentuan sesuai perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Memang perlu sosialisasi secara terus menerus terkait pentingnya jaminan sosial tersebut untuk para tenaga kerja honor. Apalagi ada tenaga kerja kami yang meninggal pada Mei 2019, walau menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baru satu tahun tapi ahli warisnya mendapatkan klaim santunan kematian dan jaminan hari tua," kata Gotra. 

Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali-Denpasar, Aa Sg Ratih Edyawati menyebutkan untuk pegawai honor tersebut BPJS Ketenagakerjaan mempunyai 4 program jaminan yaitu  jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JKM), jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan pensiun (JP). Sebagian besar tenaga honorer mendaftarkan diri mengikuti 2 sampai 3 program jaminan. 

"Kami memang terus memberikan sosialisasi terhadap manfaat dari BPJS kepada guru-guru honor yang belum tercover jaminan sosial. 

Pada kesempatan ini kami juga menyerahkan klaim jaminan kematian dan santunan berkala kepada ahli waris salah satu pegawai UPT Diaspora Abiansemal yang meninggal sebesar Rp 24 juta dan jaminan hari tua," sebut Ratih. 

Klaim diserahkan kepada ahli waris atau anak kandung dari I Nyoman Tapa yaitu I Wayan Yasa Arsana dan Ni Made Sundariyati.

Selama 2018 BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali-Denpasar telah membayarkan klaim untuk 1.524 kasus JKK senilai Rp 19,2 miliar, JHT sebanyak 17.472 kasus senilai Rp 245,3 miliar, sedangkan JKM 256 kasus senilai Rp 7,2 miliar dan JP 1.587 kasus dengan dana klaim yang diserahkan sebesar Rp 2,1 miliar.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait