Dukung Bantuan Subsidi Upah Pemerintah, BPJAMSOSTEK Kumpulkan Rekening Peserta

Dukung Bantuan Subsidi Upah Pemerintah, BPJAMSOSTEK Kumpulkan Rekening Peserta

Pekerja swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bakal menerima subsidi. Subsidi itu diberikan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. 

Adapun syarat penerima subsidi adalah peserta BPJAMSOSTEK yang masih aktif, dan memiliki upah di bawah Rp5 juta per bulan berdasarkan data yang dilaporkan serta tercatat di BPJAMSOSTEK. 

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto menjelaskan, pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme dan kriteria penerima program Bantuan Subsidi Upah. Finalisasi itu menggunakan data awal dari BPJAMSOSTEK dan lembaga negara lainnya. BPJAMSOSTEK disebut siap mendukung program Bantuan Subsidi Upah ini. 

"Data yang disampaikan BPJAMSOSTEK kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori Pekerja Penerima Upah atau Pekerja Formal dengan upah di bawah Rp5 juta berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat pada BPJAMSOSTEK. Tidak termasuk di dalamnya Peserta yang bekerja sebagai pegawai di BUMN,  Lembaga Negara dan Instansi Pemerintah, terkecuali Non ASN," kata Agus dalam siaran pers yang diterima Kabar Dewata, Rabu (12/8/2020). 

Agus mengemukakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengumpulan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia. 

Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan BPJAMSOSTEK untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal tersebut dilakukan, karena sumber dana Bantuan Subsidi Upah berasal dari alokasi anggaran dari Pemerintah. 

"Penerima Program Subsidi Upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia. Dalam dua hari ini kami telah berhasil mengumpulkan sekitar 3,5 juta rekening peserta dan akan terus meningkat," bebernya. 

Ia berharap pemberi kerja atau perusahaan proaktif membantu menginformasikan nomor rekening peserta sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah. Langkah proaktif pemberi kerja untuk mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pembaharuan data peserta.

"Bantuan Subsidi Upah ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP)," tukasnya. 

BPJAMSOSTEK pun mengimbau perusahaan yang belum tertib dalam pembayaran iuran, segera memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami menghimbau agar perusahaan melakukan validasi tenaga kerja dengan upah di bawah Rp5 juta yang terdaftar di BPJAMSOSTEK dan melaporkan nomor rekening mereka melalui aplikasi yang disiapkan oleh BPJAMSOSTEK, sehingga pemberian Bantuan Subsidi Upah ini segera bisa disalurkan," tegas Agus. 

Agus menjabarkan, pemerintah telah menganggarkan Rp37,74 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak COVID-19. Nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp600 ribu per bulan per orang selama 4 bulan atau per orang akan mendapatkan Rp2,4 juta. Skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.

"Pemerintah berharap program ini dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar Indonesia dapat terhindar dari resesi ekonomi," imbuh Agus Susanto.

Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Banuspa, Deny Yusyulian ditempat terpisah pun berharap, pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja proaktif menyampaikan data nomor rekening sesuai skema dan kriteria. 

"Bantuan subsidi gaji ini merupakan salah satu nilai tambah terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm)," ujarnya. 

Sementara berbicara klaim, program JHT wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa) periode Januari sampai Juli 2020 mencapai 79.372 dengan nominal Rp880.014.294.390. Khusus Pulau Dewata, Kantor Cabang Bali Denpasar dan Cabang Bali Gianyar mencapai 31.474 klaim, dengan nominal Rp414.571.837.823

BPJAMSOSTEK Kanwil Banuspa kata Deny mempermudah klaim Jaminan Hari Tua melalui protokol Lapak Asik (Layanan Tanpa Kotak Fisik). Langkah tersebut untuk menghindari praktik percaloan. Pihaknya menyadari, praktik percaloan berpotensi merugikan peserta. 

"Prosedur yang dibutuhkan melalui mekanisme Lapak Asik sudah sangat memudahkan peserta dengan tetap memperhatikan keamanan data dan dana JHT peserta dari potensi fraud," tegasnya. 

Sejak diaktifkan pada pertengahan Maret 2020, Protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik mendapatkan respons positif dari masyarakat pekerja.

"Bagaimana tidak, prosedur klaim JHT yang sebelumnya mengharuskan peserta hadir dan membawa dokumen asli ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kini dapat dilakukan sepenuhnya via online," pungkas Deny

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait