BPJamsostek Serahkan Langsung Santunan Kepada Keluarga JKK

BPJamsostek Serahkan Langsung Santunan Kepada Keluarga JKK

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif, bersama Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan,  Rekson Silaban, Deputi Direktur Wilayah Bali Nusa Tenggara Papua, Yamin Pahlevi, Asisten Deputi Bidang Pelayanan Kantor Wilayah Banuspa, Sang Made Sumadi, dan Kepala Kantor Cabang Bali Gianyar, Imam Santoso, menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada Ni Ketut Sugiari yang merupakan ahli waris dari I Ngurah Arya Putra belum lama ini.

Penyerahan secara simbolis santunan tersebut dilakukan bersamaan dengan kegiatan Color Run Run For Fun yang diadakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banuspa, Sabtu, 26 Oktober 2019 di Lapangan Puputan Renon, Denpasar. Santunan sebesar Rp 367.145.424 tersebut diserahkan secara simbolis kepada ahli waris tenaga kerja atas nama Ni Ketut Sugiarti.

Krishna Syarif menyampaikan, harapannya dengan adanya santunan ini keluarga korban menjadi terbantu untuk biaya dalam kehidupan sehari hari.

“Harapannya, santunan ini dapat membantu keluarga korban melanjutkan kehidupan, dimana dalam menjalani kehidupan sehari - hari membutuhkan biaya yang cukup banyak, dengan adanya kejadian ini diharapkan dapat membuka mata seluruh masyarakat Indonesia akan pentingnya jaminan sosial untuk seluruh pekerja jelas Krishna Syarif.

Imam Santoso juga menyampaikan, santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga korban terutama anak dan istri korban, dimana mereka masih membutuhkan biaya hidup dan juga biaya untuk melanjutkan sekolah.

“Kami harap santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, terutama di Bali ini, biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan upacara Ngaben cukup besar, dan juga yang lebih lagi biaya untuk melangsungkan hidup cukup banyak, semoga keluarga dapat terbantu dengan adanya ini jelas Imam Santoso.

Dilihat dari resiko pekerjaan semua pekerjaan mempunyai risiko yang cukup besar, mereka harus berjuang dikantor atau dijalanan demi mencari nafkah untuk keluarganya baik pagi siang maupun malam hari, harapan kami dengan dipahaminya pentingnya jaminan sosial untuk pekerja ini, nantinya masyarakat Indonesia dengan sadar menginginkan Jaminan Sosial Tenaga Kerja tersebut diperolehnya, dimana BPJS Ketenagakerjaan yang dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada pekerja maupun keluarga dirumah.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri berdiri berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Maka wajib hukumnya bagi setiap pemberi kerja maupun perorangan mendaftarkan diri kepada program BPJS Ketenagakerjaan. Terdapat 4 program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait