BPJAMSOSTEK Serahkan Klaim JKM Rp 42 Juta Kepada Ahli Waris Nalayan Yang Meninggal 

BPJAMSOSTEK Serahkan Klaim JKM Rp 42 Juta Kepada Ahli Waris Nalayan Yang Meninggal 

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Karangasem Amlapura, Nambela Ramawaspada (kanan) yang didampingi oleh Anggota Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) dari BPJAMSOSTEK, I Nyoman Lika Wardana (kiri) menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada Ni Ketut Sekar selaku ahli waris dari I Ketut Sugiarta.

I Ketut Sugiarta meninggal dunia beberapa waktu lalu dan merupakan seorang nelayan yang terdaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan sejak Bulan Juli 2020 lalu dengan dua (2) program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. 

Ni Ketut Sekar yang selaku ahli waris berhak mendapatkan santunan dari program Jaminan Kematian BPJAMSOSTEK Rp 42.000.000 berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019.

Ia mengatakan sangat berterimakasih dengan adanya BPJAMSOSTEK, beliau yang merupakan istri almarhum merasa terbantu dengan adanya program seperti ini. 

“Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada BPJAMSOSTEK, santunan ini bisa saya gunakan untuk biaya ngaben dan sisanya saya buat usaha untuk menyambung hidup”, ungkap Ketut.

Nambela Ramawaspada selaku Kepala Kantor BPJAMSOSTEK cabang Karangasem Amlapura berharap agar santunan ini bisa bermanfaat dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya. 

 “Semoga santunan ini bisa bermanfaat dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya, ini merupakan bukti nyata dari perlindungan BPJAMSOSTEK dan saya berharap seluruh warga Kab. Karangasem dapat terlindungi oleh BPJAMSOSTEK. Di tengah wabah covid-19 ini, terutama untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dari resiko sosial ekonomi yang bisa terjadi kapan saja. Semoga santunan ini bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan dan masyarakat yang lainnya mau peduli atas manfaat program BPJAMSOSTEK” Ungkap Nambela.

“Pentingnya program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK bagi pekerja informal/Bukan penerima Upah dan formal/Penerima upah sehingga mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya seperti yang telah tercantum pada Peraturan Bupati Karangasem Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan. BPJAMSOSTEK yang menyelenggarakan 4 program Jaminan Sosial meliputi Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dan bagi tenaga kerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal dengan iuran Rp.16.800 per bulan (Rp.201.600 per tahun) dapat memperoleh manfaat 2 program Jaminan Sosial meliputi Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)” Tambah Nambela.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Bimo Prasetiyo menambahkan bahwa “Nelayan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU)  sudah terlindungi dalam dua program, yaitu program jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja. Program jaminan kematian memberikan santunan kepada ahli waris sebesar Rp 42.000.000 dari peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Sedangkan Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan perlindungan kepada petani mulai berangkat dari rumah, selama diperjalanan, selama melakukan aktivitasnya di laut, sampai kembali lagi ke rumah, apabila terjadi resiko kecelakaan kerja, biaya pengobatan dan perawatannya kita tanggung sesuai indikasi medis sampai tenaga kerja tersebut sembuh tanpa ada batasan biaya”, tutup Bimo.

 

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait