BPJAMSOSTEK Denpasar Serahkan Klaim Rp1,5 Miliar Kepada Ahli Waris Tenaga Kerja Yang Meninggal 

BPJAMSOSTEK Denpasar Serahkan Klaim Rp1,5 Miliar Kepada Ahli Waris Tenaga Kerja Yang Meninggal 

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Denpasar menyerahkan santunan untuk ahli waris tenaga kerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja dengan nilai santunan Rp1,5 miliar lebih.

"Kami turut berduka atas meninggalnya peserta BPJAMSOSTEK kepada ahli waris. Walaupun santunan yang telah diberikan oleh BPJAMSOSTEK tidak bisa menggantikan almarhum, tetapi setidaknya santunan ini dapat membantu keluarga yang ditinggalkan," kata Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Bali Nusa Tenggara Papua (Banuspa) Deny Yusyulian di Denpasar, Senin (25/1/2021).

Deny Yusyulian menyerahkan simbolis santunan tersebut  kepada Herni Lengkeng selaku istri dari Stanley Robert Dodi (alm) yang sebelumnya bekerja di PT Jasa Angkasa Semesta 

"Sesuai dengan misi BPJAMSOSTEK adalah melindungi seluruh pekerja dan keluarganya, maka BPJAMSOSTEK hadir untuk seluruh pekerja di Indonesia," ujarnya.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Mohamad Irfan mengatakan  almarhum merupakan karyawan dari PT Jasa Angkasa Semesta, perusahaan tersebut merupakan kepesertaan dari luar Bali. 

"Itu artinya seluruh peserta BPJAMSOSTEK dapat mengajukan klaim di cabang manapun di seluruh Indonesia. Kami tetap mengedepankan pelayanan prima kepada seluruh peserta," ujarnya.

Irfan menambahkan, almarhum mengalami kecelakaan dalam perjalanan saat berangkat kerja menuju ke kantor tanggal 22 Juli 2020 yang mengakibatkan cedera kepala berat. 

Setelah mengalami perawatan di ICU RSU Kasih Ibu Denpasar selama kurang lebih tiga bulan, Stanley meninggal dunia pada 15 Oktober 2020. Selama dirawat di rumah sakit, almarhum tidak sadarkan diri atau dalam kondisi koma.

BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar telah membayarkan total santunan kepada ahli waris sebesar Rp1.516.088.674 dengan rincian Santunan Kematian sebesar Rp354.880.000, Jaminan Hari Tua sebesar Rp159.654.940, biaya pengobatan selama di Rumah Sakit sebesar Rp981.904.567, Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar Rp19.649.167, serta santunan berkala yang didapatkan ahli waris setiap bulannya sebesar Rp 591.060.Sementara itu, HR Manager PT Jasa Angkasa Semesta I Ketut Darma Tenaya yang turut hadir dalam acara penyerahan santunan mengatakan BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar sangat membantu dalam proses pengajuan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja yang dialami oleh karyawannya. 

Darma Tenaya menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPJAMSOSTEK atas pelayanannya yang sangat baik dan selalu membantu dalam proses klaim mulai dari awal hingga akhir. "Proses klaimnya juga mudah selama mengikuti prosedur dan seluruh persyaratan terpenuhi," ucapnya.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait