BPJAMSOSTEK Banuspa Gowes Bareng Kejati Bali

BPJAMSOSTEK Banuspa Gowes Bareng Kejati Bali

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa) menggelar gowes bareng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Minggu (19/7/2020). 

Kegiatan bertajuk "Gowes Sehat Pekerja Hebat" yang diinisiasi BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK ini mengambil start dan finish di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Erbagtyo Rohan mengatakan, gowes bareng tersebut merupakan bentuk sinergitas diantara keduabelah pihak. Salah satu kerjasama yang telah tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) adalah meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dan badan usaha (PK/BU). 

"Ini optimalisasi terkait dengan kegiatan BPJAMSOSTEK, kami mendorong memaksimalkan," katanya kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Minggu (19/7/2020). 

Deputi Direktur BPJAMSOSTEK wilayah Banuspa, Deny Yusyulian pada kesempatan yang sama menjelaskan, gowes bareng ini untuk menyongsong Tatanan Kehidupan Baru. 

"Kami memulai kolaborasinya tentu saja dengan cara yang baru. Kita memulai dengan kegiatan bersepeda bersama. Ketika kami bersama jajaran penegak hukum, kita berusaha memastikan hak dan kewajiban peserta dan pengusaha itu bisa terselesaikan. Melalui kegiatan Gowes Sehat Pekerja Hebat, kita mengharapkan kita punya jiwa sehat, sehingga para pekerja akan kuat, bagaimana kita bisa melindungi mereka dengan baik," ungkapnya. 

Berbicara aktivitas kepesertaan selama pandemi COVID-19, Deny mengaku, pihaknya kini tengah menantikan Peraturan Pemerintah (PP) terkait relaksasi iuran. Relaksasi iuran disebut salah satu bentuk keberpihakan pemerintah melalui BPJAMSOSTEK kepada para pengusaha. 

"Karena kita mengetahui kondisi COVID-19 tidak tahu kapan akan selesai. Maka relaksasi iuran ini akan segera keluar. Harusnya diawal bulan sudah keluar, mungkin sekarang tinggal tahapan finalisasi, sepertinya sebentar lagi akan keluar," ujarnya.

"Konsep relaksasi iurannya ini, iuran kecelakaan kerja, iuran kematian, itu nanti akan ada diskon, jumlahnya itu mencapai 99 persen. Jadi yang dibayarkan hanya 1 persen. Dan itu nanti kita tinggal menunggu bagaimana peraturannya itu akan segera keluar," lanjut Deny. 

Deny mengakui, selama Maret hingga Juni 2020 timbul banyak tunggakan iuran dari perusahaan. Hal itu dipicu oleh kemerosotan geliat perekonomian akibat pagebluk korona. 

"Makanya kerjasama kami dengan kejaksaan, tahapannya tidak lagi memanggil mereka terlebih dahulu, tetapi melakukan edukasi bersama," tegasnya. 

Posisi Maret sampai Juni 2020, khusus di Bali, BPJAMSOSTEK telah membayarkan klaim terhadap 16.000 tenaga kerja. Realisasi pembayaran untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) terhadap tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai Rp280,6 miliar. 

"Itulah keberpihakan negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja yang selama ini mereka meng-iur, mereka di PHK, mereka mengambil haknya, kami layani dengan baik," ucapnya. 

Dalam melayani para pekerja selama pandemi COVID-19, BPJAMSOSTEK kata Deny membuka 3 kanal layanan. Kanal pertama disebut sebagai Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik).

"Layanan Lapak Asik ini melalui online. Mereka (peserta) tidak perlu datang, mereka hanya tinggal masuk ke antrean online BPJSKetenagakerjaan.co.id. Mereka submit dokumen, nanti tinggal dapat jatah kapan akan diwawancara atau dilakukan video conference melalui handphonenya," jelas Deny. 

Kanal layanan kedua yaitu melalui Lapak Asik offline. Lapak Asik offline ini menganut layanan langsung diseluruh kantor cabang BPJAMSOSTEK. Walaupun layanan langsung, Lapak Asik offline ini tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. 

"Wajib masker, mereka harus cuci tangan, cek suhu, dan itu kita melalui layanan yang disebut One to Many. Jadi para Customer Service Officer (CSO) kita itu ada didalam, para peserta yang melakukan klaim ada diluar. Jadi satu CSO melayani melalui conference itu bisa 4 sampai 6 orang. Jadi prosesnya bergerak dengan cepat," sebutnya"Nah yang ketiga layanan Lapak Asik melalui klaim kolektif. Perusahaan-perusahaan besar yang mem-PHK karyawan, mereka tinggal telepon ke kita. Kami akan kirim petugas, kita akan layani mereka ditempat. Itulah bentuk keberpihakan kami. Bagaimana kami mendukung para pengusaha supaya tenaga kerja yang selama ini sudah mereka pekerjakan, kemudian di PHK, kita bisa bayarkan dengan cepat, dan kita bersama dengan Kejaksaan Tinggi memastikan para pekerja ini bisa sehat karena hak-hak mereka terbayar dengan penuh," pungkas Deputi Direktur BPJAMSOSTEK wilayah Banuspa, Deny Yusyulian.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait