BP Jamsostek Bali Gianyar Berikan Edukasi Pentingnya Jaminan Sosial Sejak Dini 

BP Jamsostek Bali Gianyar Berikan Edukasi Pentingnya Jaminan Sosial Sejak Dini 

Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bali Gianyar, memberikan sosialisasi mengenai pentingnya jaminan sosial kepada siswa SMKN 1 Mas Ubud.

Kegiatan tersebut merupakan bukti bahwa BPJS Ketenagakerjaan peduli akan pentingnya jaminan sosial yang merupakan hak bagi seluruh rakyat.

I Nyoman Sumada selaku perwakilan dari guru SMKN 1 Mas Ubud mengatakan bahwa para siswa terutama siswa kelas 3 perlu diberikan pengertian akan pentingnya jaminan sosial untuk mereka.

“Saya berterimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas diberikannya edukasi kepada para siswa mengenai jaminan sosial dan bahwa ada 2 jaminan sosial di Indonesia ini sehingga siswa dapat mengerti pentingnya jaminan sosial tersebut”, ujar I Nyoman Sumada baru-baru ini.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bali Gianyar, Imam Santoso diwaktu yang bersamaan mengatakan BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan rasa tenang kepada para rakyat, karena mereka dillindungi dari resiko resiko yang terjadi kepada para seluruh pekerja.

“Dilihat dari resiko pekerjaan semua pekerjaan yang mempunyai resiko yang cukup besar, dimana mereka harus berjuang dikantor atau dijalanan demi mencari nafkah untuk keluarganya, baik pagi ataupun malam hari, harapan kami dengan dipahaminya pentingnya jaminan sosial oleh para siswa, sehingga nantinya mereka dengan sadar menginginkan hak tersebut diperoleh olehnya terutama BPJS Ketenagakerjaan yang dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada pekerja maupun keluarga dirumah dari resiko resiko saat bekerja”, kata Imam Santoso.

Dikesempatan yang bersamaan pula Komang Ayu salah satu perwakilan dari siswa kelas 3 dari SMKN 1 Mas Ubud, ia mengatakan bahwa program program dari pemerintah saat ini sangat baik sekali terutama untuk melindungi para pekerja dari resiko resiko pekerjaan.

“Pemerintah saat ini sangat memperhatikan nasib para pekerja terutama disektor perlindungan terhadap resiko resiko yang mungkin terjadi dalam pekerjaan mereka, selain itu untuk mendapatkan perlindungan tersebut sangat mini biaya nya namun manfaat yang diperoleh sangat besar, mudah mudahan para pekerja sadar akan pentingnya perlindungan terhadap resiko resiko pekerjaan mereka”, ujar Nyoman Sudiarta.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri berdiri berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Maka wajib hukumnya bagi setiap pemberi kerja maupun perorangan mendaftarkan diri kepada program BPJS Ketenagakerjaan. Terdapat 4 program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

 

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait