BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Klaim Peserta Rp2,4 miliar

BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Klaim Peserta Rp2,4 miliar
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Denpasar, Bali, mencairkan klaim jaminan hari tua kepada seorang peserta  Wayan Sudhita dengan nominal yang besar mencapai Rp2,4 miliar 
 
 
Wayan Sudhiana asal Mengwi  mengatakan bahwa inti dari jaminan sosial adalah ketertiban dalam membayar iuran sehingga peserta akan mendapatkan hasil saat sudah purnatugas. 
 
"Saya masih belum memikirkan untuk apa uang ini, saya belum tahu tetapi JHT ini sangat membantu. Saat ini saya ingin beristirahat dulu," ucap pria yang akan memiliki dua cucu yang saat ini bermukim di Bedugul itu. 
 
Ini jumlah yang cukup besar. Kami berharap ini bisa mengedukasi kepada pekerja lain termasuk pengusaha agar melaporkan data sebenarnya," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Denpasar, Bali, Novias Dewo setelah penyerahkan pencairan JHT di Denpasar, Senin (24/07/17)
 
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif menyerahkan langsung klaim JHT kepada Wayan Sudhiana, pensiunan PT Charoen Pokphand Indonesia dengan nilai sebesar Rp2,4 miliar. 
 
Selain menyerahkan klaim JHT, pihaknya juga menyerahkan klaim jaminan pensiun sebesar Rp1,3 juta. 
 
Krishna Syarif mengaku pihaknya tidak semata melihat besar nominal pencairan jaminan sosial karena hal itu telah diatur dalam peraturan dalam rasio iuran yakni dari pemberi kerja sebesar 3,7 persen dan pekerja sebesar dua persen. 
 
Namun pihaknya ingin meningkatkan pemberian manfaat kepada peserta salah satunya pemberian beasiswa hingga sarjana kepada dua anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia dalam program kecelakaan kerja.
 
"Saat ini kami berikan beasiswa dan kami sedang usulkan supaya bisa untuk dua orang anak. Jika masih SD, angkanya (jumlah nilai beasiswa) beda, SMP, SMA dan kuliah angkanya lebih besar," imbuhnya. 
 
Selain beasiswa, pemberian manfaat lain yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan di antaranya diskon belanja di tempat tertentu dan dapat menjadi salah satu jaminan dalam pengajuan kredit kepemilikan rumah. 
 
Selain mengharapkan peningkatan manfaat, pihaknya juga berencana ingin meningkatkan rasio iuran yang dibayarkan pemberi kerja dan pekerja karena jumlah rasio atau persentase di Indonesia masih lebih rendah dibandingkan negara lain yang bahkan sudah mencapai kisaran 20 hingga 30 persen. 
 
Meski demikian pihaknya saat ini masih fokus dalam peningkatan atau perluasan manfaat dari empat program yang dikelola seperti program jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. 
 
Pihaknya juga akan menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat pekerja termasuk bukan penerima upah karena adanya manfaat yang dapat dinikmati.
 
"Kami akan tingkatkan sosialisasi karena seluruh masyarakat belum banyak paham namun lebih paham Jamsostek. Tidak hanya pekerja, pekerja bukan penerima upah juga bisa ikut seperti pedagang dengan memilih program JKK dan JKM dengan iuran Rp16.800 per orang per bulan," katanya. 
 
BPJS Ketenagakerjaan Denpasar periode Januari hingga Mei 2017 mencairkan Rp89,8 miliar jaminan hari tua (JHT) kepada 6.927 orang pekerja, lebih tinggi dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp80,8 miliar.
 
Sedangkan penyaluran untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) hingga Mei 2017 mencapai Rp5,3 miliar dengan 452 kasus, lebih tinggi dibandingkan periode sama tahun lalu yang mencapai Rp4 miliar dengan 404 kasus.
 
BPJS Ketenagakerjaan juga mencatat pencairan jaminan kematian (JKM) mencapai Rp2,9 miliar dengan 105 kasus, menurun dibandingkan periode sama tahun lalu mencapai Rp2,7 miliar dengan 104 kasus.
 
Sementara itu untuk jaminan pensiun (JP), pihaknya telah mencairkan Rp348,8 juta dengan 307 kasus, lebih tinggi dibandingkan periode sama tahun lalu yang mencapai Rp32,5 juta dengan 60 kasus.
 
Untuk keseluruhan pencairan tahun 2016, pembayaran untuk JKK mencapai Rp8,8 miliar dengan 931 kasus, JHT sebesar Rp185,3 miliar dengan 16.567 kasus, JKM sebesar Rp6,9 miliar dengan 269 kasus dan jaminan pensiun mencapai Rp160,7 juta dengan 216 kasus.
Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait