Atasi Keluhan Nasabah Terkait Iklan, OJK Keluarkan Surat Edaran

Atasi Keluhan Nasabah Terkait Iklan,  OJK Keluarkan Surat Edaran

Mengatasi keluhan dari nasabah lembaga keuangan terkait periklanan yang merugikan nasabah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan surat edaran Nomor 12/SEOJK.07/2014 tentang penyampaian informasi dalam rangka pemasaran produk dan/atau layanan jasa keuangan. 

Hal itu diungkapkan Kepala Humas OJK Kantor Perwakilan Bali, Edwin Nurhadi ketika ditemui di kantornya,   "Surat edaran OJK tersebut berisi ketentuan mengenai informasi yang umum dalam iklan layanan di media," ucapnya.

Pihaknya menjelaskan lembaga keuangan dalam menyampaikan informasi yang dimuat dalam iklan diberbagai media antara lain media cetak, elektronik, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib menyediakan atau menyampaikan informasi mengenai produk dan atau layanan yang akurat, jujur, jelas dan tidak menyesatkan. Terhadap informasi dimaksud, PUJK wajib memenuhi beberapa hal diantaranya bahasa.

"Iklan wajib disampaikan dalam bahasa yang mudah dipahami oleh konsumen dan atau masyarakat. Iklan dilarang menggunakan kata superlatif seperti paling, nomor satu, satu-satunya, top dan kata berawalan "ter". Dalam hal menggunakan kata superlatif harus mencantumkan bukti atau sumber yang dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.

Dia juga mengatakan, iklan dilarang mencantumkan kata "gratis" atau kata lain yang bermakna sama apabila konsumen tetap membayar biaya lain terkait pembelian atau penggunaan produk layanan PUJK. Surat edaran OJK tersebut telah dikeluarkan 24 Juli 2014 dan mulai berlaku sejak Agustus 2014. Namun selama surat edaran tersebut berlaku, berdasarkan pantauan OJK di lapangan masih saja mendapati PUJK yang tidak mentaatinya.

"Janji pengembalian uang juga tidak boleh dicantumkan. Jika suatu iklan menjanjikan pengembalian uang kepada konsumen atas pembelian suatu produk atau penggunaan layanan maka syarat pengembalian uang tersebut harus dinyatakan secara jelas dan lengkap. Antara lain jenis kondisi yang harus dipenuhi, dan jangka waktu berlakunya pengembalian uang," papar Edwin.

Bagi PUJK yang tidak mematuhi isi ketentuan surat edaran OJK tersebut, jelas Edwin akan diberikan sanksi administratif berdasarkan peraturan OJK tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. "Sejak Januari-Agustus 2014 kami OJK Bali menerima sebanyak 157 keluhan dari nasabah," ungkapnya.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait