3 Tahun Terakhir Kebutuhan Terhadap Uang Logam di Bali Tinggi

3 Tahun Terakhir Kebutuhan Terhadap Uang Logam di Bali Tinggi

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Dewi Setyowati, mengatakan sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2009, dan UU No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Data outflow KPw BI Bali menunjukkan bahwa aliran uang keluar pada tahun 2015 sebesar Rp 14,47 triliun yang terdiri dari uang kertas dan logam. Dari data selama 3 tahun terakhir, menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap uang logam di Bali sangat tinggi, bahkan tahun 2015 mencapai 97,2 juta keping dengan nominal sebesar Rp 41,6 miliar,” katanya

Dari pukul 06.00 Wita, stand-stand penukaran uang logam dan uang lusuh oleh kantor perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali dipadati masyarakat. MC mengajak masyarakat, yang memiliki uang lusuh, koin, robek hingga pecahan terkecil agar menukarkannya ke stan depan Monumen Bajra Sandhi, Renon, Denpasar, Bali, Minggu (17/4/2016).

Antrian padat merayap, dan mengular di hampir semua stan. Beberapa orang membawa satu kresek uang logam yang pecahannya telah ditata rapi. Setelah uang dihitung oleh petugas, lalu ditukarkan dengan uang kertas baru, masyarakat diajak untuk mengambil berbagai direct gift. Acara penukaran uang logam dan uang lusuh ini, akan terus dilanjutkan di beberapa kota lainnya setelah Denpasar.

.Angka ini meningkat 30 persen dari tahun 2014 dengan angka sebesar Rp 32,1 miliar. Namun kata dia, selama ini tidak ada aliran uang masuk (Inflow) berupa uang logam dari perbankan ke Bank Indonesia.Kemudian masyarakat juga sedikit menyetorkan uang logam ke perbankan dan terserap sepenuhnya oleh masyarakat.Sehingga perlu dilakukan edukasi kepada masyarakat untuk mengoptimalkan penggunaan uang logam dan tidak menyimpannya di laci, celengan atau tempat lainnya.

“Kami juga mengimbau masyarakat yang memiliki uang lusuh, robek dan tidak layak edar agar menukarkannya dengan uang layak edar sebagai upaya dalam menjalankan clean money policy,” katanya.‎


Ditayangkan sebelumnya dari situs Redaksi
Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait