12 Pembuang Sampah di Denpasar Didenda Rp 350 Ribu

12 Pembuang Sampah di Denpasar Didenda Rp 350 Ribu

Sebanyak 12 orang yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang kebersihan di KotaDenpasar disidang oleh Pengadilan Negeri Denpasar di Balai Banjar Abian Kapas, Desa Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, Kamis (4/6/2015).

Sidang tersebut dipimpin oleh dua hakim yang juga dihadiri langsung oleh dua pejabat dari Kejaksaan Negeri (Kejari)Denpasar.

Seusai disidang, mereka diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 350 ribu yang nantinya masuk ke kas negara.

Walikota Denpasar yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sidang Yustitia ini bukan bermaksud untuk mengukum masyarakat, melainkan untuk mengajak masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan."Diharapkan dengan ini pelanggaran yang terjadi di desa A, tidak lagi terjadi di desa B,".

 

Sumber : bali.tribunnews.com

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait