Targetkan 5.000 TKI Bali Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BP3TKI

Targetkan  5.000 TKI Bali Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BP3TKI

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 7 tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia. Pasca keluarnya Permenaker itu, terjadi peralihan pemberian jaminan sosial kepada buruh migran asal Indonesia, dari Badan Nasional Penempatan & Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Permenaker RI tersebut resmi berlaku per-1 Agustus 2017.

Guna memantapkan pelaksanaan peraturan itu, BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi dengan menggandeng Balai Pelayanan Penempatan & Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar.


Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, Novias Dewo kepada wartawan, disela-sela kegiatan tersebut di Denpasar, Senin (14/8/2017), berharap sosialisasi ini mampu mengatrol kepesertaan dari kalangan buruh migran. Sejauh ini dikatakan sudah 73 TKI asal Bali yang mendaftarkan diri sebagai peserta.


“Ya sebenarnya sih cukup banyak ya. Jadi contoh misalnya Bali berdasarkan data yang kami dapatkan dari BP3TKI itu ada sekitar lima ribu ya, itu data resmi ya. Jadi nanti sasaran kami sementara itu. Jadi kita memastikan seluruh TKI yang ada di Bali ini terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Berbicara iuran, Novias Dewo menjelaskan, kewajiban yang harus dibayarkan sebelum berangkat ke negara tujuan, untuk  Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp24.500, dan Jaminan Kematian (JKM) Rp12.500. Sedangkan selama dan setelah penempatan, iuran JKK diangka Rp122.000, dan JKM sebesar Rp211.000.
 

“Sehingga total yang dibayarkan dalam satu siklus itu sekitar 370 ribu rupiah," jelasnya. 
 

Kepala BP3TKI Denpasar, Ilham Achmad mengatakan, pihaknya memiliki target yang sama untuk kepesertaan pada tahun 2017, dan tahun 2018 meningkat keangka 5.500 buruh migran. Sebelum keluarnya Permenaker nomor 7 tahun 2017, seluruh TKI mendapatkan pelindungan dari tiga konsorsium asuransi yang ditunjuk pemerintah.
 
“Kalau berbicara insurance terkait dengan kemampuan, beberapa pelaku penempatan itu tetap memakai asuransi. Kalau per 31 Juli, masih memakai konsorsium ya. Ada tiga konsorsium, disana ada Astindo, ada Jasindo, sama Mitra,” katanya.

Ilham Achmad menyebut, per-1 Agustus 2017 seluruh perlindungan wajib dialihkan dari tiga konsorsium tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan. Jadi pemerintah dalam hal ini tetap memberikan jaminan sosial kepada seluruh pahlawan devisa negara

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait